Bagaimana dengan asset tanah sekolah? Sekda Yermias Ndiken menjelaskan bahwa untuk sekollah-sekolah negeri yang dokumennya belum lengkap maka belum dapat dicatatkan sebagai milik sekolah atau asset sekolah. Tapi, harus dicatatkan sebagai pinjam pakai.
‘’Memang dulu para orang orang tua Sebagian menyerahkan tanah itu untuk kepentingan umum, untuk sekolah. Namun belakangan dengan tuntutan ekonomi, Sebagian lahan sekolah itu dituntut ganti rugi. Kalau dokumennya belum lengkap dan kita belum ada uang untuk membayarkan maka kita masih pnjam pakai. Tapi kalau ada uang kita akan bayar,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
‘’Putusan pengadilan harus kita jalankan karena itu hukum bagi kita semua,’’ kata bupati Yoseph Bladib…
Bupati Mimika Johannes Rettob pun menepis isu miring tentang pengelolaan dana divestasi saham PTFI tersebut…
Pihaknya, lanjut dia, telah meminta bantuan kepada Keamanan Laut (Kamla) dan Radio Pantai untuk kapal-kapal …
"Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan yang terhormat laporan Komisi XI atas hasil uji…
“Ini saya ingin menanyakan penegasan ya, masih di poin 10 huruf a. Dalam keterangan saudara…
Bupati menjelaskan, pola tersebut juga akan diterapkan pada tahun-tahun berikutnya. Seluruh kerja pemerintahan akan dievaluasi…