Bagaimana dengan asset tanah sekolah? Sekda Yermias Ndiken menjelaskan bahwa untuk sekollah-sekolah negeri yang dokumennya belum lengkap maka belum dapat dicatatkan sebagai milik sekolah atau asset sekolah. Tapi, harus dicatatkan sebagai pinjam pakai.
‘’Memang dulu para orang orang tua Sebagian menyerahkan tanah itu untuk kepentingan umum, untuk sekolah. Namun belakangan dengan tuntutan ekonomi, Sebagian lahan sekolah itu dituntut ganti rugi. Kalau dokumennya belum lengkap dan kita belum ada uang untuk membayarkan maka kita masih pnjam pakai. Tapi kalau ada uang kita akan bayar,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Danrem 172/ PWY Brigjen TNI. Robby Suryadi untuk upaya pengejaran tentunya ada upaya yang dilakukan…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan sejak beberapa hari terakhir, keberadaan kabut asap tebal akibat…
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Merauke Rudi, mengatakan, kedua survivor ditemukan setelah Tim…
Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua menyatakan dukungan…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, sejumlah ruas jalan saat ini tengah dikerjakan untuk membuka…
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BTNW Acha Anis Sokoy untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai lokasi sejumlah…