

Plt Kepala Bapenda Papua, Subhan (foto:Elfira/Cepos)
Berlaku 1 April hingga 30 Juni 2026
JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program diskon pajak kendaraan bermotor guna mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026 ini memberikan berbagai insentif bagi masyarakat, baik yang menunggak maupun yang selama ini taat membayar pajak.
Plt. Kepala Bapenda Papua, Subhan mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Nomor 47 Tahun 2026 tentang sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan, terdapat tiga skema keringanan yang diberikan. Pertama, diskon 10 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Kedua, diskon 15 persen bagi wajib pajak yang selama ini patuh.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon hingga 30 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi ke pelat Papua.
“Kami mengimbau pemilik kendaraan berpelat luar daerah segera melakukan pengalihan ke pelat Papua, karena masih banyak kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di wilayah ini,” ucapnya, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (6/4).
Page: 1 2
Pihak keluarga mendesak untuk segera disampaikan karena pihak keluarga tidak menerima jika tindakan TPNPB OPM…
Amuk massa yang tak terkendali tidak hanya membuat KD meninggal dunia di lokasi kejadian akibat…
Perjalanan itu dimulai sekitar akhir 2015 hingga awal 2016. Saat itu, Mamik yang masih berprofesi…
Jeda operasi militer ini muncul ketika perang yang semula diperkirakan hanya berlangsung beberapa pekan justru…
Regulasi ini mencabut Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak sesuai…
Hanya saja untuk mendapatkan data terkait ini pihak sekretariat nampaknya masih sulit memberikan penjelasan. Meski…