

Plt Kepala Bapenda Papua, Subhan (foto:Elfira/Cepos)
Berlaku 1 April hingga 30 Juni 2026
JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program diskon pajak kendaraan bermotor guna mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026 ini memberikan berbagai insentif bagi masyarakat, baik yang menunggak maupun yang selama ini taat membayar pajak.
Plt. Kepala Bapenda Papua, Subhan mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Nomor 47 Tahun 2026 tentang sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan, terdapat tiga skema keringanan yang diberikan. Pertama, diskon 10 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Kedua, diskon 15 persen bagi wajib pajak yang selama ini patuh.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon hingga 30 persen bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi ke pelat Papua.
“Kami mengimbau pemilik kendaraan berpelat luar daerah segera melakukan pengalihan ke pelat Papua, karena masih banyak kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di wilayah ini,” ucapnya, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (6/4).
Page: 1 2
Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…
Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…
Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…
al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…
Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…