

Barang bukti sepeda motor yang dicuri Residivis Curanmor sebanyak 12 unit y ang telah berhasil diamankan polisi, sementara 11 lainnya masih dalam pencarian. (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus penipuan dan penggelapan. Tersangka berinisial RA alias Toti (42), seorang residivis, ditangkap pada 22 Januari 2025 di Kantor Wali Kota Jayapura oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang korban bernama Agustinus Kanday. Korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh tersangka setelah diperdaya dengan tawaran pekerjaan.
Menurut laporan, kejadian bermula saat korban bertemu dengan tersangka di kawasan Ramayana Abepura. Tersangka menawarkan pekerjaan sebagai pengangkut barang dengan upah sebesar Rp1 juta. Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut mengikuti tersangka ke Kantor Otonom untuk membahas pekerjaan lebih lanjut.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke Kantor Wali Kota Jayapura menggunakan sepeda motor milik korban. Sesampainya di lokasi, korban diminta menunggu di area parkiran sementara tersangka meminjam ponsel dan membawa kunci motor korban dengan alasan hendak bertemu dengan Kepala Dinas.
Page: 1 2
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula…
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Leo Patria Mogot menjelaskan, secara…
Erwin Natosmal Umar, kuasa hukum dari terdakwa kep[ada wartawan disela-sela pelimpahan itu meminta agar penanganan…
Aparat gabungan menyita sedikitnya 114,8 liter minuman keras lokal jenis sopi dalam razia massal di…
Kejari Jayawijaya Sunandar Pramono,SH, MH menyatakan untuk yang pertama, tim baru menetapkan satu tersangka dalam…
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Kaleb Asso S.Pd, M.Pd menyatakan terkait dengan innformasi adanya pungutan…