Categories: METROPOLIS

Penyusunan Raperdasi Pertambangan Rakyat Diminta Dipercepat

JAYAPURA – Biro Hukum Provinsi Papua diminta segera mempercepat penyusunan dokumen Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) untuk Pertambangan Rakyat di Papua. Hal ini dikatakan, Ketua LSM Wadah Gerakan Anak Bangsa Yerry Basri Mak, SH usai melakukan pertemuan dengan ketua Fraksi Otsus John Gobai di Kantor DPR Papua,  Jumat (2/12) lalu.

   Ia  menjelaskan, pihaknya sangat mendesak dan mengharapkan Biro Hukum Setda Gubernur Provinsi Papua tidak bersantai. “Serius dalam menyusun serta membuat dokumen tersebut, kami kemarin baru selesai berjumpa dengan Bapak John Gobai ketua Fraksi Otsus,  Biro Hukum diminta mempercepat penyusunan Perdasi Pertambangan Rakyat,” tegasnya.

  Dalam kesempatan itu, mereka juga menunjukkan Dokumen penting berupa surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 21 Mei 2019, dengan nomor: 188.34/2858/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Papua, perihal fasilitasi rancangan peraturan daerah Provinsi Papua.

  Sebagai formulator, konseptor dan juga inisiator perdasi tentang pertambangan rakyat di Papua, turut mengharapkan dokumen peraturan daerah ini cepat dibuat oleh Biro Hukum kantor Gubernur Papua.

  “Kamiakan menindaklanjuti hal ini dengan mendatangi kantor Gubernur Papua, untuk menanyakan ke Biro Hukum, sudah sejauh mana dokumen ini mereka kerjakan. Jelas harus dipercepat pembuatannya, karena dokumen peraturan ini sangatlah penting sekali bagi kepentingan masyarakat pemilik hak ulayat yang punya potensi SDA berupa tambang, yang ada di wilayah hukum adat mereka di Papua,” ungkap Yerry.

  Ia menjelaskan realita di Papua di mana praktek ilegal mining yang semakin marak dibiarkan, di mana rakyat OAP tak sendiri mengelola potensi sumber daya alamnya tetapi disusupi kepentingan para cukong pencari harta kekayaan, patut dihentikan dengan hadirnya sebuah regulasi daerah yang menjaminnya.

  “Regulasi daerah ini harus cepat dibuat, ditetapkan, disahkan oleh negara dan dijalankan secepatnya, sehingga segala bentuk praktek ilegal mining dan terutama stigma ilegal yang diberikan kepada masyarakat OAP yang punya lokasi itu sendiri dapat dihilangkan,” ujarnya.

  Untuk itu, ia dari LSM sangat berharap pihak Biro Hukum tidak bersantai dan harus serius dalam mengerjakan produk dokumen peraturan daerah ini, sehingga tidak terlalu lama masyarakat Papua. (oel/tri)

newsportal

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

2 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

2 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

2 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

2 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

2 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

2 days ago