

Anthonius Mathius Ayorbaba, S.H., M.Si (foto:Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Permohonan pendaftaran hak atas kekayaan intelektual atau HAKI terus meningkat selama 5 tahun terakhir di provinsi Papua. Legalitas kekayaan intelektual diharapkan menciptakan efek domino pada peningkatan perekonomian masyarakat, terutama yang bergerak di industri kreatif.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) wilayah Papua Anthonius Mathius Ayorbaba, S.H., M.Si, mengatakan amino masyarakat dalam mendaftar HAKI di provinsi Papua telah melampaui target yang di berikan Kementerian Hukum.
“Kalau kita melihat data dari tahun 2021 sampai sekarang (2025) kita sda melindungi pendaftaran kekayaan intelektual sebanyak 4.734,” kata Anthonius kepada Cenderawasih Pos di Abepura, Selasa (4/10).
Ia menyebutkan dari jumlah 4.734 (data 2021-2025), permohonan HAKI tersebut yang paling banyak adalah pendaftaran Hak Cipta. Adapun rinciannya, untuk Merek sebanyak 642, Cipta 4.015, Paten 41, Desain Industri 34, Indeks geografis 2, sementara tata letak sirkuit terpadu (0).
Khusus untuk tahun 2025 ini, Kementerian Hukum Papua telah menerima pendaftaran HAKI sebanyak 1.016 sertifikat yang sementara proses. Jumlah ini diketahui telah melampaui target yang diberikan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sebesar 900, kemudian ditambah 100 menjadi 1000 sertifikat.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…
Merespon terkait dengan itu, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…
Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…
Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…