Lebih jauh, Kepala Kanwil Kemenkum Papua itu menerangkan untuk biaya pendaftaran HAKI bervariasi tergantung kebutuhan masing-masing masyarakat. Untuk pendaftaran
HAKI Cipta dikenakan tarif Rp 200 ribu per satu karya cipta, Merek sebesar Rp 1. 800 juta, sementara untuk UMKM yang mendapat rekomendasi dari pemerintah sebesar Rp 500 ribu. Biaya pendaftaran tersebut diketahui berlaku selama 10 tahun kedepan.
“Kami tidak diizinkan untuk menarik lebih dari yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (jim).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…
Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…
Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika. Narasi di…
Menurut Pangdam, jika tidak ada perubahan, peresmian akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Khusus…
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan…
Langkah yang dikemas melalui pendekatan humanis ini menyasar dua lembaga pendidikan, yakni SD Pigapu dengan…