Lebih jauh, Kepala Kanwil Kemenkum Papua itu menerangkan untuk biaya pendaftaran HAKI bervariasi tergantung kebutuhan masing-masing masyarakat. Untuk pendaftaran
HAKI Cipta dikenakan tarif Rp 200 ribu per satu karya cipta, Merek sebesar Rp 1. 800 juta, sementara untuk UMKM yang mendapat rekomendasi dari pemerintah sebesar Rp 500 ribu. Biaya pendaftaran tersebut diketahui berlaku selama 10 tahun kedepan.
“Kami tidak diizinkan untuk menarik lebih dari yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (jim).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan Aset yang diserahkan meliputi puskesmas,…
Meski berada dalam kondisi sulit, para tukang ojek di Pangkalan Ojek Pasar Karang memilih tidak…
Menurutnya, perlindungan warga sipil tidak cukup hanya mengandalkan respons setelah konflik terjadi, tetapi harus diawali…
Pemerintah Provinsi Papua Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan…
Di bawah komando Bupati Piter Gusbager, Pemkab Keerom kini bergerak cepat untuk menuntaskan seluruh tahapan…
Tim gabungan mengikutsertakan unsur TNI dan Polri untuk menyisir lokasi hingga ke wilayah Potowaiburu. Tim…