Lebih jauh, Kepala Kanwil Kemenkum Papua itu menerangkan untuk biaya pendaftaran HAKI bervariasi tergantung kebutuhan masing-masing masyarakat. Untuk pendaftaran
HAKI Cipta dikenakan tarif Rp 200 ribu per satu karya cipta, Merek sebesar Rp 1. 800 juta, sementara untuk UMKM yang mendapat rekomendasi dari pemerintah sebesar Rp 500 ribu. Biaya pendaftaran tersebut diketahui berlaku selama 10 tahun kedepan.
“Kami tidak diizinkan untuk menarik lebih dari yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (jim).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
"Masyarakat adat Papua memandang hutan sebagai ibu, tempat berlindung, dan tempat memberikan kehidupan," kata Filep…
Ia menjelaskan, kesiapan tersebut ditunjukkan melalui pembentukan posko terpadu Nataru yang telah diawali dengan apel…
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satria Bimantara, S.IK, mengaku jika tidak hanya miras yang…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay menyampaikan bahwa Apel Gelar Pasukan merupakan langkah strategis untuk memastikan…
Sejumlah kebutuhan yang paling banyak dicari masyarakat saat ini antara lain bumbu dapur, toples kue,…
Kata Kapolres, oknum provokator yang ditangkap merupakan seorang tokoh masyarakat, ia berinisial L. "Kemarin kita…