Lebih jauh, Kepala Kanwil Kemenkum Papua itu menerangkan untuk biaya pendaftaran HAKI bervariasi tergantung kebutuhan masing-masing masyarakat. Untuk pendaftaran
HAKI Cipta dikenakan tarif Rp 200 ribu per satu karya cipta, Merek sebesar Rp 1. 800 juta, sementara untuk UMKM yang mendapat rekomendasi dari pemerintah sebesar Rp 500 ribu. Biaya pendaftaran tersebut diketahui berlaku selama 10 tahun kedepan.
“Kami tidak diizinkan untuk menarik lebih dari yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (jim).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Ketinggian air juga lumayan dimana mencapai betis orang dewasa dan merata. Dari kondisi itu setidaknya…
‘’Kami menerima laporan sehubungan kecelakaan kapal yang melibatkan KM. Mekar Alam B di perairan Laut…
Menanggapi itu, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum, mengatakan,…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MS didampingi Kanit Perlindungan…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo menegaskan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah akan mengikuti setiap kebijakan…
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan menyebut pendapatan badan layanan umum…