

Wakil Wali Kota Rustan Saru saat meminta agar pelaku usaha mebel tidak menempatkan barang dagangan di pinggir jalan yang menggangu kepentingan umum, Jumat (2/10). (Foto/Humas Pemkot)
JAYAPURA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua meminta kepada pelaku usaha di daerah ini khususnya sekitar kawasan Papua Youth Creative Hub, Distrik Abepura untuk menata tempat usahanya agar tidak mengganggu kepentingan umum dan juga keselamatan serta kelancaran pengguna jalan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan yang berlaku dan menata tempat usahanya agar tidak mengganggu kepentingan umum,” kata Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru di Jayapura, Jumat.
Menurut Rustan, dari hasil pemantauan mulai pada kawasan Papua Youth Creative Hub hingga Kali Acai pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha.
“Beberapa di antaranya berupa usaha mebel, penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, kios, hingga aktivitas pemotongan hewan yang lokasinya dinilai mengganggu fungsi badan jalan dan fasilitas umum,” ujarnya.
Terkait itu, pihaknya meminta agar pelaku usaha mebel tidak menempatkan barang dagangan maupun perlengkapan usahanya di pinggir jalan karena dapat mengurangi lebar badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
Page: 1 2
Pemain Persipura Jayapura, Rafael Sunuk meminta seluruh masyarakat Papua maupun pecinta Persipura untuk tetap memberikan…
Kebijakan ini diambil menyusul kabut asap dan kondisi kualitas udara yang berpotensi membahayakan kesehatan serta…
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya Rudi Aibesa, S.KM, M.Kes menyatakan pelatihan yang melibatkan dokter…
Melalui kebijakan baru ini, setiap warga yang sudah terdaftar berhak membeli minyak tanah hingga 20…
Seorang mahasiswa berinisial ND (27) ditemukan meninggal dunia di kawasan Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura,…
Pemerintah Kabupaten Merauke memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemetaan wilayah rawan…