Categories: METROPOLIS

Mabuk dan Terbaring di Jalan, Seorang Pria Tewas Terlindas Mobil

   Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut AKP Akbar,  kronologi tabrak lari pada  Rabu (4/9/2024) Pukul 03.30 WIT, berawal saat  korban mengetuk pintu sambil memanggil para saksi yang berada di dalam rumah. Selanjutnya saksi terbangun dan membuka pintu dan melihat korban bersama kedua saudaranya bernama Sarah dan Vena  yang datang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (miras).

  Selanjutnya, pada saat itu korban mengajak saksi untuk minum minuman keras, namun pada saat itu saksi menolak ajakan tersebut. Namun karena korban sudah dipengaruhi minuman keras (miras) dan tidak terkontrol, korban berjalan menuju ke tengah jalan sambil berbaring.    

   Sebelumnya saksi melihat dan memberitahukan korban bahwa ada mobil yang melintas dengan kecepatan tinggi dari arah Koya ke jembatan merah. Namun korban tidak mendengar sehingga korban terseret oleh mobil warna hitam yang belum diketahui identitas pengemudinya.

   Melihat korban tergeletak, saksi langsung membawa korban ke dalam rumah dan berupaya menolong korban dengan cara menyetop kendaraan yang melintasi  TKP sambil menghubungi pihak keluarga.

   Menyikapi kejadian ini, Unit Lalu Lintas Polsek Jayapura Selatan yang menangani kasus laka lantas berupaya memberikan penjelasan kepada pihak keluarga korban agar tidak berdampak pada gangguan kamtibmas. (Kar/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Prabowo Singgung Krisis Kejujuran dan Keteladanan

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan harapan rakyat…

2 days ago

Board of Peace Bentukan Donald Trump Dinilai Berbau Imperialisme

Di sisi lain, Palestina sama sekali tidak dilibatkan dalam proses konsultasi sejak awal pembentukan Board…

2 days ago

Miris Siswa SD di Ngada NTT Diduga Tewas Gantung Diri

Surat yang ditulis dalam bahasa Ngada itu berisi pesan agar sang ibu merelakan kepergian korban,…

2 days ago

MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya,…

2 days ago

PPATK Catat Transaksi Judol Menyusut dari Rp 359 Triliun jadi Rp 286 Triliun

Meski begitu, aktivitas judi online masih melibatkan sekitar 12,3 juta orang yang melakukan deposit melalui…

2 days ago

Mulai 2026 Dana Pensiun Tidak Ditanggung Full

Artinya, aparatur negara mulai “menabung” untuk pensiun mereka sendiri melalui iuran yang dikelola secara berkelanjutan.…

2 days ago