

YW Pelaku pengedar Narkotika Jenis Ganja melalui Jasa Pengiriman di Entrop, saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (2/5). (Foto/Humas Polresta Jayapura Kota for Cepos)
JAYAPURA-Peredaran narkotika di Kota Jayapura kian mengkhawatirkan. Para pelaku kini memanfaatkan jasa pengiriman barang sebagai modus baru dalam mengedarkan narkoba. Hal ini terungkap dari dua kasus yang berhasil diungkapkan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota selama April 2025.
Kasus pertama terjadi pada Senin, 21 April 2025. Dua pria berinisial M (28) dan M (36) ditangkap saat hendak mengambil paket di salah satu kantor jasa pengiriman di kawasan Padang Bulan, Distrik Heram. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 8,86 gram sabu.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede dalam konferensi pers pada Jumat (1/5), mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap sebuah paket mencurigakan yang dikirim dari luar Jayapura dan diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Anggota kami melakukan penyelidikan di kantor jasa pengiriman wilayah Waena, dan menemukan sebuah paket yang mencurigakan. Setelah dilakukan penelusuran ke alamat tujuan di Jalan Raya Kemiri, tepat di depan Apotek K24 Sentani, pelaku tidak ditemukan di lokasi,” jelas AKBP Fredrickus.
Namun, sekitar pukul 16.50 WIT, dua pria datang ke kantor jasa pengiriman di Padang Bulan untuk mengambil paket tersebut. Polisi yang sudah bersiaga langsung mengamankan keduanya dan membawa mereka ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri,” tambahnya.
Kasus kedua terjadi pada Rabu, 30 April 2025. Seorang pria berinisial YW (21) diamankan setelah petugas menemukan dua paket mencurigakan berisi ganja di kantor jasa pengiriman di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Page: 1 2
Anggota DPR Papua jalur Pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) Daerah Pengangkatan Kabupaten Biak Numfor, Musa Sombuk,…
Dalam persidangan perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura ini, tim kuasa hukum masyarakat adat menghadirkan tiga orang…
Dialah Mama Emma Awinero-Tjoe. Di atas bangku panjang kayu yang menjadi saksi bisu jejak pengabdiannya,…
Ia memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati, Camat, Hingga Kepala Desa untuk memeriksa seluruh dapur Satuan Pelayanan…
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir transportasi online (Maxim) ditangkap di Jalan Manokwari, tepatnya di samping…
Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak dan pola pengasuhan dalam keluarga…