Categories: METROPOLIS

Pembacokan di Pasar Yotefa Karena Pelaku Merasa Terganggu

Iptu Jahja Rumra( FOTO : Elfira/Cepos)

JAYAPURA– MI alias Cecep (42) akhirnya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Sat Unit Reskrim Polsek Abepura atas kasus pembacokan yang menimpa Riki Mansawan (36) dan Rifki Fauzia (24), Mingu (3/3) di Pasar Youtefa.

 Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka motif dari pembacokan  akibat pelaku tersungut emosi lantaran merasa terganggu dengan aktifitas korban bersama rekan-rekannya saat mengonsumsi miras.

“Motif pembacokan karena pelaku merasa terganggu, saat itu sudah jam istirahat para korban yang sedang mengonsumsi miras ribut dengan memutar musik cukup kuat, sehingga pelaku emosi dan melakukan pembacokan,” jelas Jahja.

Dikatakan, kedua korban masih mendapatkan perawatan itensif di Rumah Sakit Bhayangkara akibat luka bacokan benda tajam cukup serius.

Atas perbuatannya tersangka MI alias Cecep (42), dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Jahja menerangkan, sebelumnya pembacokan itu bermula ketika kedua korban bersama rekan-rekannya sedang duduk mengonsumsi miras di depan ruko milik pelaku yang berada  Jalan Pasar Youtefa. Tanpa sebab pelaku yang tiba-tiba datang memegang samuray kemudian langsung membacok kedua korban tanpa ada kominikasi terlebih dahulu.

Usai melakukan aksinya pelaku kemudian meninggalkan tampat kejadian dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Keluhkan Kecilnya DAU dan ASN yang Enggan Pindah

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menyebut efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah masih berlanjut pada 2027. Para…

21 hours ago

Sanksi Jangan Berhenti di Administratif

Merespon terkait dengan itu, ​Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, menyatakan bahwa tindakan suspend…

22 hours ago

TNI Tak Gentar Ancaman OPM

Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan TPNPB yang mengancam akan menggagalkan…

2 days ago

Gubernur: Koreksi Total, Jangan Terulang Lagi!

  Fakhiri mengatakan, kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di sejumlah daerah. Namun, khusus untuk Papua,…

2 days ago

Utang Negara Capai Rp 10.000 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan posisi utang pemerintah sebesar Rp10.000 triliun hingga pertengahan 2026 masih terkendali…

2 days ago

Dana Otsus Bukan untuk Operasional dan Belanja Kantor!

Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC) Jhon Tabo, SE, M.B.A menyatakan penggunaan dana otsus saat ini…

2 days ago