

Pelaku Residivis Curanmor saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (4/2). (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus penipuan dan penggelapan. Tersangka berinisial RA alias Toti (42), seorang residivis, ditangkap pada 22 Januari 2025 di Kantor Wali Kota Jayapura oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang korban bernama Agustinus Kanday. Korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh tersangka setelah diperdaya dengan tawaran pekerjaan.
Menurut laporan, kejadian bermula saat korban bertemu dengan tersangka di kawasan Ramayana Abepura. Tersangka menawarkan pekerjaan sebagai pengangkut barang dengan upah sebesar Rp1 juta. Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut mengikuti tersangka ke Kantor Otonom untuk membahas pekerjaan lebih lanjut.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke Kantor Wali Kota Jayapura menggunakan sepeda motor milik korban. Sesampainya di lokasi, korban diminta menunggu di area parkiran sementara tersangka meminjam ponsel dan membawa kunci motor korban dengan alasan hendak bertemu dengan Kepala Dinas.
Page: 1 2
Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…
Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…
Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…