

Pelaku Residivis Curanmor saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (4/2). (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus penipuan dan penggelapan. Tersangka berinisial RA alias Toti (42), seorang residivis, ditangkap pada 22 Januari 2025 di Kantor Wali Kota Jayapura oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang korban bernama Agustinus Kanday. Korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh tersangka setelah diperdaya dengan tawaran pekerjaan.
Menurut laporan, kejadian bermula saat korban bertemu dengan tersangka di kawasan Ramayana Abepura. Tersangka menawarkan pekerjaan sebagai pengangkut barang dengan upah sebesar Rp1 juta. Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut mengikuti tersangka ke Kantor Otonom untuk membahas pekerjaan lebih lanjut.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke Kantor Wali Kota Jayapura menggunakan sepeda motor milik korban. Sesampainya di lokasi, korban diminta menunggu di area parkiran sementara tersangka meminjam ponsel dan membawa kunci motor korban dengan alasan hendak bertemu dengan Kepala Dinas.
Page: 1 2
Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…
Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…
Poster yang beredar luas di media sosial tersebut sempat memicu keresahan warga Timika. Narasi di…
Menurut Pangdam, jika tidak ada perubahan, peresmian akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Khusus…
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan…