

Derman Parlungguan Nababan (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Selama tahun 2023 beban perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jayapura sebanyak 2.370 perkara. Beban perkara tersebut dihitung dengan beban perkara sisa dari tahun 2022 sebanyak 289 perkara, ditambah perkara yang masuk pada tahun 2023 sebanyak 2.081 perkara.
“Perkara yang telah mendapatkan putusan majelis hakim sebanyak 2.075 perkara. Jadi sisa perkara yang belum diputus tahun 2023 kemarin sebanyak 295 perkara,” terang Ketua PN Jayapura, Derman Parlungguan Nababan, kepada Cendrawasih pos, Kamis (4/1).
“Perkara sisa ini nanti, akan dilanjutkan tahun 2024 ini,” sambungnya.
Page: 1 2
Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang…
Menerima laporan adanya perkelahian antar 2 kelompk warga di Gudang Arang tersebut, Patroli Ramadan langsung…
Menurut Philemon, Papua memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perikanan dan…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH, membenarkan adanya penyerahan narkotika yang…
Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan catatan yang disampaikan berkaitan dengan…
Studi banding ke Raja Ampat dinilai sangat tepat, karena dinilai memiliki banyak kesamaan, baik dari…