Categories: METROPOLIS

Pastikan Prosedur Prokes Ketat Sebelum Sekolah Dibuka

Pihak Sekolah Kerja Sama dengan Puskesmas Setempat

Grafis DPPAD Papua: Peryaratan yang harus dipenuhi jika Pembelajaran Tatap Muka dilakukan

JAYAPURA- Wakil Juru Bicara Satgas Covid 19 Provinsi Papua, dr. Aaron Rumainum, M.Kes., menilai bahwa dari aspek kesehatan, sekolah Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang bisa kembali dibuka adalah yang berada di zona hijau. Namun, hal ini harus pula diputuskan bersama oleh Satgas Covid 19 kabupaten/kota setempat, Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan, hingga komite sekolah.

“Dari segi kesehatan, kalau bisa ya SMA dibuka duluan. Tapi, sebelum dibuka, harus dicek dulu protokol kesehatannya sudah siap atau belum, mulai dari jarak tempat duduk dalam kelas, fasilitas cuci tangan, hingga sistem pembelajaran dalam kelas yang kalau bisa itu tidak boleh lama-lama di dalam ruangan,” ungkap dr. Aaron Rumainum, M.Kes., Selasa (5/1) kemarin.

Kemudian, sambung dr. Rumainum, sekolah juga harus bekerja sama dengan puskesmas setempat dalam penanganan Covid 19 di sekolah. Tapi menurut dr. Rumainum, untuk Kota Jayapura sendiri masih merah, sehingga disarankan jangan dibuka .

“Sama satu lagi dari sisi kesehatan, kita harus screening guru dan siswa. Kalau siswanya sakit-sakitan,  ya jangan ke sekolah dulu. Berlaku sama untuk guru, kalau memiliki komorbid/penyakit penyerta seperti diabetes dan hipertensi, ya jangan dulu,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah (DPPAD) Provinsi Papua, Christian Sohilait, menyebutkan bahwa terdapat beberapa poin penting yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri (SKBM) tentang aktivitas pembelajaran tetap muka di sekolah.

Kata Sohilait, poin pertama yakni soal persetujuan kembali dibukanya sekolah untuk pembelajaran tatap muka tidak hanya diputuskan pemerintah daerah, melainkan keputusannya melibatkan pihak sekolah hingga komite sekolah yang menjadi perwakilan orang tua murid.

“Demikian, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, namun tidak diwajibkan. Artinya, keputusan akhir itu tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman, maka siswa dapat melanjutkan proses belajar di rumah,” jelas Christian Sohilait, Senin (4/1) kemarin.

Selain itu, terang Sohilait, persyaratan perihal kesehatan dan keselamatan siswa maupun tenaga pengajar juga wajib dipenuhi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebagai contoh, sambung Sohilait, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh lebih dari 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid 19 di lingkungan sekolah.

“Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung dengan baik,” pungkasnya. (gr/gin)

newsportal

Recent Posts

Sekolah Yayasan Buka Lebih Awal, SPMB Diharap Transparan dan Objektif

Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Jayapura merupakan salah satu sekolah yang menyatakan kesiapannya untuk…

34 minutes ago

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

22 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

23 hours ago

Pengawasan BBM Diperketat Usai Kenaikan Harga Pertamax

Pemerintah Provinsi Papua akan memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) menyusul penyesuaian harga BBM…

24 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

1 day ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

1 day ago