

Jimmy A.Y. Thesia (foto:Elfira/Cepos)
Disnaker Papua Buka Posko Pengaduan
JAYAPURA-Dinas Tenaga Kerja Papua mengimbau seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang merayakan Idulfitri. Pembayaran diminta dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Jimmy A.Y. Thesia, mengatakan imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan yang berdomisili di Papua. “Kami mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Papua untuk memperhatikan pembayaran THR kepada setiap karyawan yang melaksanakan hari raya, khususnya Idulfitri,” katanya, Selasa, (3/3).
Ia menegaskan pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari raya.
“Paling lambat 14 hari. Begitu ada pengaduan, kami secepatnya akan proses dan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan yang tidak membayarkan,” ujarnya.
Jimmy juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja apabila THR tidak dibayarkan. Masyarakat dapat melapor langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Papua di Dok IX Jayapura untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, pada perayaan Natal sebelumnya tidak terdapat laporan terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR. “Kami berharap imbauan ini kembali dipatuhi oleh para pengusaha,” ucapnya.
Page: 1 2
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…