

Jimmy A.Y. Thesia (foto:Elfira/Cepos)
Disnaker Papua Buka Posko Pengaduan
JAYAPURA-Dinas Tenaga Kerja Papua mengimbau seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan yang merayakan Idulfitri. Pembayaran diminta dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Jimmy A.Y. Thesia, mengatakan imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan yang berdomisili di Papua. “Kami mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Papua untuk memperhatikan pembayaran THR kepada setiap karyawan yang melaksanakan hari raya, khususnya Idulfitri,” katanya, Selasa, (3/3).
Ia menegaskan pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari raya.
“Paling lambat 14 hari. Begitu ada pengaduan, kami secepatnya akan proses dan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan yang tidak membayarkan,” ujarnya.
Jimmy juga membuka ruang pengaduan bagi pekerja apabila THR tidak dibayarkan. Masyarakat dapat melapor langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Papua di Dok IX Jayapura untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, pada perayaan Natal sebelumnya tidak terdapat laporan terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR. “Kami berharap imbauan ini kembali dipatuhi oleh para pengusaha,” ucapnya.
Page: 1 2
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…