Sementara Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Papua, Fransiska H. Rerey mengatakan, Posko Pengaduan THR menjelang Hari Raya Idulfitri 2026 dibuka tujuh hari sebelum Lebaran dan tetap beroperasi hingga tujuh hari setelah Lebaran. “Kami akan membuka posko tujuh hari sebelum dan tujuh hari setelah Lebaran,” katanya.
Posko tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang tidak menerima hak THR dari perusahaan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas dengan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan guna mengetahui penyebab belum dibayarkannya THR.
“Ketika ada aduan, tim pengawas akan turun ke perusahaan untuk melihat permasalahannya,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Menurut Latif, hingga saat ini terdapat 179 titik lokasi yang telah terdata dari Provinsi Papua…
Rapat koordinasi ini diisi dengan berbagai materi, diantaranya pemaparan alokasi anggaran BPP tahun 2026, pemaparan…
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran THR tahun 2026 mengacu…
Ia menjelaskan, pendidikan di SMK tidak hanya berfokus pada teori, tetapi lebih menekankan pada pengasahan…
Ia merasa dirugikan atas pemutusan hubungan kontrak kerja tersebut. Apalagi pekerjaan ini sudah ditangani selama…
Selain operator seluler, MK juga akan meminta keterangan dari Perusahaan Listrik Negara atau PLN untuk…