

Rahmat Selang (foto:Jimi/Cepos)
JAYAPURA – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura resmi menjatuhkan vonis terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SMA Negeri 4 Jayapura Tahun Anggaran 2024. Mantan Bendahara SMAN 4 Jayapura, Parmi Milka Mugiutomo, yang bertindak sebagai terdakwa dalam kasus ini, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda dan uang penganti.
Majelis Hakim PN Jayapura menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain sanksi kurungan badan, majelis hakim juga menetapkan sanksi denda finansial serta kewajiban pembayaran uang pengganti yang cukup besar kepada terdakwa.
Juru Bicara PN Jayapura, Rahmat Selang, mengonfirmasi putusan persidangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perincian vonis mencakup pidana pokok serta pidana tambahan berupa uang pengganti dan denda yang harus dipenuhi oleh terdakwa.
“Putusannya 6 tahun, dendanya 300 juta, subsidernya 180 hari. Lalu uang penggantinya itu Rp1.531.162.000,00. Ini kalau uang pengganti ini kalau tidak diganti, berarti dia dapat pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan,” ujar Rahmat Selang saat memberikan keterangannya kepada Cenderawasih Pos di Abepura, Rabu (2/9).
Page: 1 2
Para turis atau Wisatawan Mancanegara ada dari negara Inggris, Argentina, Amerika Serikat, Australia dan berbagai…
Festival Danau Sentani (FDS) XV 2026 meninggalkan catatan menarik. Selama rangkaian festival berlangsung, kawasan Pantai…
Langkah jemput bola ini dilakukan guna memediasi sekaligus mendorong kedua belah pihak menghentikan pertikaian secara…
Pemkab Lanny Jaya juga mengambil langkah berbeda dalam penyediaan tempat penampungan bantuan untuk warganya di…
Festival Danau Sentani (FDS) XV tidak hanya menjadi panggung seni dan budaya, tetapi juga membuka…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, insiden tersebut bermula dari ulah seorang oknum warga setempat…