Atas tindakannya, pelaku dan barang bukti satu unit perahu semang, satu penggayung, satu serok ikan, tiga ekor ikan ekor pisau, dua senapan ikan, dan satu korek api merah diamankan di Mako Dit Polairud Polda Papua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui bahwa penggunaan bahan peledak dipilih karena dianggap lebih cepat dan menghasilkan tangkapan lebih banyak,” ujar AKP Richard.
Menurut Richard, metode menangkap dengan bahan peledak ini dinilai sangat merusak lingkungan dan melanggar hukum. Selain berisiko terhadap keselamatan pelaku sendiri, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan juga berdampak serius pada ekosistem laut, terutama kerusakan terumbu karang.
Menurut data terbaru, sekitar 50 hingga 80 persen terumbu karang di wilayah perairan Jayapura mengalami kerusakan. Penyebab utamanya antara lain praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, pengambilan karang untuk material bangunan, serta pembangunan pesisir yang tidak terkendali.
Pelaku berinisial F.S. (21) diamannkan setelah Tim Opsnal Sat Reskrim memperoleh informasi keberadaan pelaku di…
Menyikapi persoalan itu, pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pertemuan bersama kepala kampung,…
Mengingat event FDS tahun ini kabarnya berbeda dari pelaksanaan FDS selama ini, sesuai dengan harapan…
Kepastian pembangunan proyek mercusuar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen, dr. Jenggo…
Penganugerahan Tanda Kehormatan tersebut diberikan kepada 114 orang termasuk diantaranya Menteri Pertanian RI Dr. Ir.…
Menurut Gubernur, mekanisme penyampaian keluhan telah tersedia secara jelas di setiap fasilitas kesehatan, mulai dari…