

Abdul Majid (FOTO: Mboik/Cepos)
JAYAPURA– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura meminta sekolah-sekolah di Kota Jayapura terutama jenjang SD yang sebentar lagi akan mengumumkan kelulusannya supaya tidak menggunakan fasilitas hotel, yang pada akhirnya membebani keuangan dari para orang tua siswa.
Hal itu kembali ditegaskan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Abdul Majid sebagai upaya untuk mengingatkan kembali sekolah-sekolah di Kota Jayapura untuk mematuhi aturan edaran Wali Kota Jayapura pada 2023 lalu.
“Surat edaran penjabat Wali Kota Jayapura yang dikeluarkan pada tahun 2023 sampai sekarang masih berlaku dan belum dicabut,” kata Abdul Majid, Sabtu (1/6).
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan mengenai sekolah-sekolah yang tidak memiliki sarana gedung yang luas untuk menampung siswa dan orang tua pada saat pelaksanaan pengumuman kelulusan itu. Hanya saja, mengenai hal itu pihak sekolah perlu melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan atau melaporkan agar dipertimbangkan untuk mendapat izin dari pemerintah daerah.
Page: 1 2
Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, menyatakan aksi pembakaran dilakukan saat operasi kelompok tersebut berlangsung di…
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura berhasil mengamankan seorang terpidana tindak pidana korupsi…
Para guru yang tergabung dalam Forum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini…
Salah seorang warga Kota Jayapura, Silas menyayangkan perlakuan kurang menyenangkan saat berada di kawasan Bandara…
"Modus yang digunakan pelaku yakni menabrak korban hingga terjatuh, kemudian mengambil handphone milik korban dan…
Universitas Cenderawasih (Uncen) menggelar Wisuda Program Doktor, Program Magister, Program Sarjana, dan Program Diploma Periode…