

Abdul Majid (FOTO: Mboik/Cepos)
JAYAPURA– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura meminta sekolah-sekolah di Kota Jayapura terutama jenjang SD yang sebentar lagi akan mengumumkan kelulusannya supaya tidak menggunakan fasilitas hotel, yang pada akhirnya membebani keuangan dari para orang tua siswa.
Hal itu kembali ditegaskan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Abdul Majid sebagai upaya untuk mengingatkan kembali sekolah-sekolah di Kota Jayapura untuk mematuhi aturan edaran Wali Kota Jayapura pada 2023 lalu.
“Surat edaran penjabat Wali Kota Jayapura yang dikeluarkan pada tahun 2023 sampai sekarang masih berlaku dan belum dicabut,” kata Abdul Majid, Sabtu (1/6).
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan mengenai sekolah-sekolah yang tidak memiliki sarana gedung yang luas untuk menampung siswa dan orang tua pada saat pelaksanaan pengumuman kelulusan itu. Hanya saja, mengenai hal itu pihak sekolah perlu melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan atau melaporkan agar dipertimbangkan untuk mendapat izin dari pemerintah daerah.
Page: 1 2
Terkait ini Polres Mappi langsung bergerak menelusuri apa yang sebenarnya terjadi, mengapa patung tersebut bisa…
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan di kawasan tambang yang selama ini dikenal…
Plt Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengungkapkan bahwa RPJMD nantinya akan menjadi acuan utama bagi…
Sejumlah kawasan di Jayapura memiliki banyak cerita yang dikait-kaitkan dengan hal mistik. Di tahun 90…
Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 8 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang merupakan usulan pemerintah…
Berbagai lembaga mencatat tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis…