“Jangan hanya sebatas Perda, tetapi tidak dipatuhi. Targetnya nanti tentang pertahankan kebersihan kota, kebersihan lingkungan ini bisa terpenuhi,” ucap Imam Khoiri dengan tegas.
Ia berharap kepada Pemkot Jayapura agar Perda retribusi sampah sebesar Rp 50 ribu/KK dapat berjalan efektif tidak hanya sebatas Perda saja, tetapi juga harus ada tindakan di lapangan.
Jika Perda ini berjalan dengan baik, ia yakin pelayanan kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura bisa ditingkatkan, sehingga masyarakat yang membayar retribusi tersebut merasa terlayani dengan baik.
“Bukan hanya mengambil retribusinya saja, tetapi pelayanan juga harus sejalan dengan baik, mulai dari petugasnya, bank sampah, dan armadanya harus disediakan,” tutupnya. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…
Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…
Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…
Vice President Corporate Communications PTFI Katri Krisnati mengonfirmasi penghentian sementara arus lalu lintas darat tersebut…
Selain sesak napas, sejumlah korban juga mengeluhkan pusing. Beberapa korban bahkan mengalami tekanan psikologis…