“Jangan hanya sebatas Perda, tetapi tidak dipatuhi. Targetnya nanti tentang pertahankan kebersihan kota, kebersihan lingkungan ini bisa terpenuhi,” ucap Imam Khoiri dengan tegas.
Ia berharap kepada Pemkot Jayapura agar Perda retribusi sampah sebesar Rp 50 ribu/KK dapat berjalan efektif tidak hanya sebatas Perda saja, tetapi juga harus ada tindakan di lapangan.
Jika Perda ini berjalan dengan baik, ia yakin pelayanan kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura bisa ditingkatkan, sehingga masyarakat yang membayar retribusi tersebut merasa terlayani dengan baik.
“Bukan hanya mengambil retribusinya saja, tetapi pelayanan juga harus sejalan dengan baik, mulai dari petugasnya, bank sampah, dan armadanya harus disediakan,” tutupnya. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut (LALA) dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas II Jayapura Semuel…
Penyidik juga sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi pasca kejadian tersebut. Ipda Teguh melanjutkan,…
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…
Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…
Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…
Mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa anak sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming…