Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, J. Sitorus, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyiapkan draft Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari perda terkait ketertiban lalu lintas.
“Draf Perwal-nya sudah kita dorong naik ke Bagian Hukum Setda untuk dibahas lebih lanjut,” jelas Sitorus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.
Ia berharap, dengan adanya regulasi yang lebih kuat, Dishub bersama aparat terkait dapat melakukan penindakan yang lebih efektif dan konsisten, sehingga tata tertib lalu lintas di Kota Jayapura semakin baik.
Rustan Saru menambahkan, Pemkot Jayapura terus berupaya menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman, termasuk melalui pembenahan sektor transportasi dan penegakan hukum di lapangan. “Tertib di jalan mencerminkan kedisiplinan warga kota. Jadi ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga kesadaran bersama,” pungkasnya. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan harapan rakyat…
Di sisi lain, Palestina sama sekali tidak dilibatkan dalam proses konsultasi sejak awal pembentukan Board…
Surat yang ditulis dalam bahasa Ngada itu berisi pesan agar sang ibu merelakan kepergian korban,…
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya,…
Meski begitu, aktivitas judi online masih melibatkan sekitar 12,3 juta orang yang melakukan deposit melalui…
Artinya, aparatur negara mulai “menabung” untuk pensiun mereka sendiri melalui iuran yang dikelola secara berkelanjutan.…