Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, J. Sitorus, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyiapkan draft Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari perda terkait ketertiban lalu lintas.
“Draf Perwal-nya sudah kita dorong naik ke Bagian Hukum Setda untuk dibahas lebih lanjut,” jelas Sitorus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.
Ia berharap, dengan adanya regulasi yang lebih kuat, Dishub bersama aparat terkait dapat melakukan penindakan yang lebih efektif dan konsisten, sehingga tata tertib lalu lintas di Kota Jayapura semakin baik.
Rustan Saru menambahkan, Pemkot Jayapura terus berupaya menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman, termasuk melalui pembenahan sektor transportasi dan penegakan hukum di lapangan. “Tertib di jalan mencerminkan kedisiplinan warga kota. Jadi ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga kesadaran bersama,” pungkasnya. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…
Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…
SMAN 4 Jayapura mulai mempersiapkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027…
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa non-tahapan…
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…