

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA-Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura untuk segera memantapkan peraturan daerah maupun regulasi turunan yang mengatur tentang penertiban kendaraan pelanggar dengan mobil derek.
Menurut Rustan Saru, regulasi tersebut sangat penting sebagai dasar hukum bagi aparat di lapangan dalam menindak tegas berbagai pelanggaran di jalan raya, khususnya parkir liar dan kendaraan angkutan yang tidak tertib jalur trayek.
“Regulasi ini harus jelas dan tegas agar ketika ada tindakan penderekan terhadap kendaraan yang melanggar, petugas punya dasar hukum yang kuat,” ujar Rustan Saru saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (31/10).
“Tujuannya bukan semata-mata menindak, tetapi menertibkan dan mendidik masyarakat agar disiplin berlalu lintas,” lanjutnya.
Ia menegaskan, kondisi di lapangan saat ini masih banyak ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan, termasuk mobil angkutan umum yang berhenti tidak pada tempatnya, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Page: 1 2
Menurutnya, sejumlah sektor strategis di Papua memiliki peluang besar untuk dikembangkan, antara lain perikanan, pariwisata,…
‘’Kami telah menerima laporan adanya kasus penganiayaan yang dialami oleh korban dari seorang pelaku yang…
Tanggal 22 Desember menjadi Hari Ibu Nasional, di mana ini menjadi kesempatan merayakan para ibu dan…
Aksi penanaman salib merah oleh masyarakat adat dilaksanankan di beberapa titik yang telah digusur paksa…
Mengutip dari History.com, Santa Claus berakar dari sosok Santo Nicholas, seorang uskup Kristen yang hidup pada abad…
Dia membeberkan bahwa dari sisi penerima manfaat, program MBG telah menjangkau 50,7 juta penerima dari…