

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA-Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura untuk segera memantapkan peraturan daerah maupun regulasi turunan yang mengatur tentang penertiban kendaraan pelanggar dengan mobil derek.
Menurut Rustan Saru, regulasi tersebut sangat penting sebagai dasar hukum bagi aparat di lapangan dalam menindak tegas berbagai pelanggaran di jalan raya, khususnya parkir liar dan kendaraan angkutan yang tidak tertib jalur trayek.
“Regulasi ini harus jelas dan tegas agar ketika ada tindakan penderekan terhadap kendaraan yang melanggar, petugas punya dasar hukum yang kuat,” ujar Rustan Saru saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (31/10).
“Tujuannya bukan semata-mata menindak, tetapi menertibkan dan mendidik masyarakat agar disiplin berlalu lintas,” lanjutnya.
Ia menegaskan, kondisi di lapangan saat ini masih banyak ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan, termasuk mobil angkutan umum yang berhenti tidak pada tempatnya, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Page: 1 2
Berdasarkan catatan Unit Kemoterapi RSUD Jayapura, jenis kanker yang paling banyak ditemukan adalah kanker payudara…
"Kemendikbud telah melakukan visitasi bersama FK Uncen dan beberapa rumah sakit pengampu di Provinsi Papua…
Gubernur Fakhiri mengungkapkan, Provinsi Papua memiliki 999 kampung yang seluruhnya telah diupayakan memiliki koperasi. Namun,…
Khusus Bansos yang bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Jayapura bertugas memastikan bantuan tersebut tersalurkan…
Sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi pasar liar di antaranya kawasan Expo Waena, Perumnas III…
Ketua Panitia Pembangunan, Benhur Tomi Mano, mengungkapkan bahwa pembangunan ini merupakan kerinduan jemaat yang telah…