Sebelumnya Selasa (31/10) Suku Merahabia melakukan pemalangan terhadap RSUD Abepura, pemalangan itu terjadi lantaran Suku Merhabia mengklaim bahwa lahan RSUD Abepura belum dibayar lunas oleh Pemda.
Atas perosalan tersebut merekapun melakukan pemalangan di pintu-pintu masuk RSUD Abepura menggunakan kayu, daun kelapa dan juga spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka.
Pertama, ganti rugi tanah RSUD Abepura segera diselesaikan dan pemalangan akan dibuka setelah selesai dibayar lunas.
Kedua, jasa pemakaian tanah dari tahun 1963-2023 diperhitungkan. Ketiga, seluruh aktifitas kantor dan proses pembangunan di atas area RSUD Abepura untuk sementara dihentikan (stop membangun)
Keempat, Direktur RSUD Abepura segera dicopot dari jabatannya karena tidak mampu menyelesaikan masalah dan terakhir, Pj. Gubernur dan Ketua DPR Provinsi Papua serta instansi teknis terkait segera turun lapangan untuk menyelesaikan masalah pembayaran ganti rugi tanah RSUD Abepura. (rel/tri)
Page: 1 2
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya melalui Dinas Kesehatan resmi mengutus Tim Kesehatan untuk menangani dampak bencana…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, insiden tersebut bermula dari ulah seorang oknum warga setempat…
Pemkab Lanny Jaya juga berencana menyampaikan kondisi tersebut kepada pemerintah pusat dan mendorong adanya dukungan…
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya kembali bergerak menangani dampak bencana hujan es yang melanda masyarakat di…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menegaskan beras bantuan pangan yang telah di keluarkan pemerintah…
Razia tersebut menyasar tiga tempat hiburan malam, yakni Cafe/Bar D'Sultan, Blue Angles dan Cloud9. Kegiatan…