Sebelumnya Selasa (31/10) Suku Merahabia melakukan pemalangan terhadap RSUD Abepura, pemalangan itu terjadi lantaran Suku Merhabia mengklaim bahwa lahan RSUD Abepura belum dibayar lunas oleh Pemda.
Atas perosalan tersebut merekapun melakukan pemalangan di pintu-pintu masuk RSUD Abepura menggunakan kayu, daun kelapa dan juga spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka.
Pertama, ganti rugi tanah RSUD Abepura segera diselesaikan dan pemalangan akan dibuka setelah selesai dibayar lunas.
Kedua, jasa pemakaian tanah dari tahun 1963-2023 diperhitungkan. Ketiga, seluruh aktifitas kantor dan proses pembangunan di atas area RSUD Abepura untuk sementara dihentikan (stop membangun)
Keempat, Direktur RSUD Abepura segera dicopot dari jabatannya karena tidak mampu menyelesaikan masalah dan terakhir, Pj. Gubernur dan Ketua DPR Provinsi Papua serta instansi teknis terkait segera turun lapangan untuk menyelesaikan masalah pembayaran ganti rugi tanah RSUD Abepura. (rel/tri)
Page: 1 2
Dari 139 Kampung dan kelurahan di Kabupaten Jayapura, ternyata masih ada kampung yang berada di…
Ketua Tim Kerja Pengawasan Faktor Risiko Kesehatan Orang BKK Jayapura, dr. Danur Widura, menyatakan bahwa…
Kondisi ini menurutnya tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengendara, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan…
Berdasarkan data Pelni, arus balik melalui KM Sinabung tujuan Jayapura kali ini mencatat penjualan tiket…
Karena selain mencukupi gizi anak sekolah, setiap SPPG harus mengalokasikan 10 persen untuk pencegahan stunting…
Insiden ini bermula saat sebuah speed boat rute Kampung Demba menuju Kabupaten Waropen terbalik setelah…