Sebelumnya Selasa (31/10) Suku Merahabia melakukan pemalangan terhadap RSUD Abepura, pemalangan itu terjadi lantaran Suku Merhabia mengklaim bahwa lahan RSUD Abepura belum dibayar lunas oleh Pemda.
Atas perosalan tersebut merekapun melakukan pemalangan di pintu-pintu masuk RSUD Abepura menggunakan kayu, daun kelapa dan juga spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka.
Pertama, ganti rugi tanah RSUD Abepura segera diselesaikan dan pemalangan akan dibuka setelah selesai dibayar lunas.
Kedua, jasa pemakaian tanah dari tahun 1963-2023 diperhitungkan. Ketiga, seluruh aktifitas kantor dan proses pembangunan di atas area RSUD Abepura untuk sementara dihentikan (stop membangun)
Keempat, Direktur RSUD Abepura segera dicopot dari jabatannya karena tidak mampu menyelesaikan masalah dan terakhir, Pj. Gubernur dan Ketua DPR Provinsi Papua serta instansi teknis terkait segera turun lapangan untuk menyelesaikan masalah pembayaran ganti rugi tanah RSUD Abepura. (rel/tri)
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggandeng PT Taspen (Persero) dan Bank Mandiri Taspen untuk membekali Aparatur…
Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, melibatkan sebuah truk Toyota Dyna Long bernomor…
Jujuk Rianto menjelaskan, hingga saat ini pemerintah provinsi belum dapat menghitung potensi pendapatan yang akan…
Ketua Tim Kuasa Hukum dari Ludya E Logo, Yulianto, SH, MH menyatakan Praperadilan ini dilakukan…
Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…
Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…