Dari pristiwa itu, kerugian materiil yang dialami sekitar Rp 5 juta, dimana kendaraan yang ditumpangi kedianya mengalami kerusakan parah.
Kompol Komarul Huda mengatakan jika melihat dari kronoligis kejadian, dapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena kurang hati-hatinya pengendara sebagaimana diatur dalam UU. No. 22 th. 2009 pasal 310 ayat (3) dan (4).
Sementara itu, pantauan Cenderawasih Pos di RS. Bhayangkara Jayapura, Korban Sepianus selaku pengendara, sedang dirawat di ruang IGD. Sementara jenazah almarhum Dipitung Yevince Mallo disemayamkan di ruang jenazah rumah sakit. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurutnya, masih banyak masyarakat di wilayah pedalaman yang hidup jauh dari pusat pemerintahan dan belum…
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DI (38) dan A (28). Penangkapan ini merupakan tindak…
Bupati Yunus Wonda mengatakan, rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dukungan bersama antara Pemerintah…
‘’Ada komitmen bersama untuk membangun bangsa dan negara. Dan juga kehadiran kodim 1707 Merauke tentu…
Kepala Kampung Karya Bumi, Muryani, menjelaskan bahwa lahan pemakaman umum tersebut dibeli dari pemilik tanah…
Pimpinan Cabang Perum Bulog Merauke Karennu ditemui media ini mengungkapkan, di tahun 2025 lalu, pihaknya…