Dari pristiwa itu, kerugian materiil yang dialami sekitar Rp 5 juta, dimana kendaraan yang ditumpangi kedianya mengalami kerusakan parah.
Kompol Komarul Huda mengatakan jika melihat dari kronoligis kejadian, dapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena kurang hati-hatinya pengendara sebagaimana diatur dalam UU. No. 22 th. 2009 pasal 310 ayat (3) dan (4).
Sementara itu, pantauan Cenderawasih Pos di RS. Bhayangkara Jayapura, Korban Sepianus selaku pengendara, sedang dirawat di ruang IGD. Sementara jenazah almarhum Dipitung Yevince Mallo disemayamkan di ruang jenazah rumah sakit. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Jayapura menunjukkan…
Pemerintah Kabupaten Keerom berkomitmen untuk melakukan pembersihan internal terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti…
Ketua DPRK Keerom, Kanisius Kango, menegaskan penyampaian hasil reses ini merupakan kewajiban konstitusional lembaga legislatif.…
Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…
Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…
Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…