Dari pristiwa itu, kerugian materiil yang dialami sekitar Rp 5 juta, dimana kendaraan yang ditumpangi kedianya mengalami kerusakan parah.
Kompol Komarul Huda mengatakan jika melihat dari kronoligis kejadian, dapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena kurang hati-hatinya pengendara sebagaimana diatur dalam UU. No. 22 th. 2009 pasal 310 ayat (3) dan (4).
Sementara itu, pantauan Cenderawasih Pos di RS. Bhayangkara Jayapura, Korban Sepianus selaku pengendara, sedang dirawat di ruang IGD. Sementara jenazah almarhum Dipitung Yevince Mallo disemayamkan di ruang jenazah rumah sakit. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Seruan bagi para pemuda Papua meningkatkan kapasitas dan terus berfikir positif serta tetap optimis dengan…
Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…
Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…
Pemerintah Provinsi Papua akan memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) menyusul penyesuaian harga BBM…
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…
PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…