Adapun dasar hukum dari program program tersebut, pertama PP 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan Pelaksanaan kebijakan Otsus. PP 107 Tahun 2012 tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus provinsi papua dan Perpres 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).
“Semua sudah ada aturannya tinggal bagaimana kita melaksanakan aturan ini secara baik,” tandas calon gubenur Papua nomor urut 01 itu.
Ditambahkan bahwa program program tersebut telah dikaji sesuai dengan kemampuan ABPD Papua induk, serta kemampuan anggaran Otsus. Sebagai mantan Kadis Bapenda, baginya melaksanakan setiap program kerja tersebut sesuatu yang mudah. Tentu tidak akan memberatkan program lain yang nantinya akan digodok untuk pembangunan Papua.
“Saya ini mantan Bapenda Kota Jayapura soal kelolah uang jangan lagi diragukan,” tegasnya.
Dari setiap program tersebut nantinya akan dikaji secara detail. Yang tentunya jika terpilih akan melibatkan berbagai pihak sehingga betul betul berjalan sesuai harapan masyarakat. “Secara umum saya sudah kaji, tinggal nanti lebih dimatangkan lagi,” tutup BTM (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, melalui Staf Ahli Wali Kota, Sem Stenly Merauje,…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…
Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…