Adapun dasar hukum dari program program tersebut, pertama PP 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan Pelaksanaan kebijakan Otsus. PP 107 Tahun 2012 tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus provinsi papua dan Perpres 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).
“Semua sudah ada aturannya tinggal bagaimana kita melaksanakan aturan ini secara baik,” tandas calon gubenur Papua nomor urut 01 itu.
Ditambahkan bahwa program program tersebut telah dikaji sesuai dengan kemampuan ABPD Papua induk, serta kemampuan anggaran Otsus. Sebagai mantan Kadis Bapenda, baginya melaksanakan setiap program kerja tersebut sesuatu yang mudah. Tentu tidak akan memberatkan program lain yang nantinya akan digodok untuk pembangunan Papua.
“Saya ini mantan Bapenda Kota Jayapura soal kelolah uang jangan lagi diragukan,” tegasnya.
Dari setiap program tersebut nantinya akan dikaji secara detail. Yang tentunya jika terpilih akan melibatkan berbagai pihak sehingga betul betul berjalan sesuai harapan masyarakat. “Secara umum saya sudah kaji, tinggal nanti lebih dimatangkan lagi,” tutup BTM (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, Presiden Prabowo telah memitigasi berbagai…
Mobil listrik Cello pun lahir sebagai salah satu prototipe yang cukup ambisius pada masanya. Secara…
Konflik di Timur Tengah yang disebabkan oleh serangan militer bersama Amerika Serikat dan Israel terhadap…
Kapal yang dioperasikan perusahaan Safeen Prestige tersebut tiba-tiba mengalami ledakan hebat sebelum akhirnya tenggelam ke…
Penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan tersebut merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan…
Kejadian pada Minggu (8/3) malam itu akhirnya ramai menyedot perhatian publik. Dalam video siaran langsung…