Adapun dasar hukum dari program program tersebut, pertama PP 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan Pelaksanaan kebijakan Otsus. PP 107 Tahun 2012 tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus provinsi papua dan Perpres 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).
“Semua sudah ada aturannya tinggal bagaimana kita melaksanakan aturan ini secara baik,” tandas calon gubenur Papua nomor urut 01 itu.
Ditambahkan bahwa program program tersebut telah dikaji sesuai dengan kemampuan ABPD Papua induk, serta kemampuan anggaran Otsus. Sebagai mantan Kadis Bapenda, baginya melaksanakan setiap program kerja tersebut sesuatu yang mudah. Tentu tidak akan memberatkan program lain yang nantinya akan digodok untuk pembangunan Papua.
“Saya ini mantan Bapenda Kota Jayapura soal kelolah uang jangan lagi diragukan,” tegasnya.
Dari setiap program tersebut nantinya akan dikaji secara detail. Yang tentunya jika terpilih akan melibatkan berbagai pihak sehingga betul betul berjalan sesuai harapan masyarakat. “Secara umum saya sudah kaji, tinggal nanti lebih dimatangkan lagi,” tutup BTM (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Papua selama ini dikenal sebagai tanah yang diberkahi kekayaan alam luar biasa. Hutan-hutannya rimbun, tanahnya…
Dalam rangka menyikapi situasi dan kondisi yang kerap terjadi di tanah Papua, dalam hal ini…
UNTUK pertama kalinya, Timnas Futsal Indonesia U-16 berhasil merengkuh gelar juara Piala AFF Futsal U-16…
Rencana pengiriman bantuan pangan ini disampaikan bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze setelah melakukan rapat dengan…
Di tengah kampung wisata yang berada di atas Danau Sentani ini, berdiri satu sekolah dasar,…
Plt Direktur RSUD Wamena dr. Charles Manalagi, Sp.OG mengakui jika apabila berbicara terkait penyakit TBC,…