Adapun diskon yang diterapkan Samsat Kota Jayapura yakni sebesar 5 persen bagi kendaraan yang telah menunggak pajak selama satu tahun. Kemudian untuk kendaraan yang menunggak pajak kurang lebih dua atau tiga tahun lamanya akan dikenakan diskon 30 persen.
“Jadi yang punya tunggakan dua tahun ke bawah, yakni tahun 2023, 2022, 2021 semua masing-masing diskon 30 persen,” terang.
Dian kembali menjelaskan program ini dibuat dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang daya belinya agak sedikit menurun akibat ekonominya kurang mampu. “Sehingga dengan keringanan ini, wajib pajak masih punya kemampuan dan kemauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dan dampaknya ke kita adalah PAD meningkat,” pungkasnya. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…