Adapun diskon yang diterapkan Samsat Kota Jayapura yakni sebesar 5 persen bagi kendaraan yang telah menunggak pajak selama satu tahun. Kemudian untuk kendaraan yang menunggak pajak kurang lebih dua atau tiga tahun lamanya akan dikenakan diskon 30 persen.
“Jadi yang punya tunggakan dua tahun ke bawah, yakni tahun 2023, 2022, 2021 semua masing-masing diskon 30 persen,” terang.
Dian kembali menjelaskan program ini dibuat dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang daya belinya agak sedikit menurun akibat ekonominya kurang mampu. “Sehingga dengan keringanan ini, wajib pajak masih punya kemampuan dan kemauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Dan dampaknya ke kita adalah PAD meningkat,” pungkasnya. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Papua, Nicky Mehue, mengatakan pihaknya siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten…
Bupati Jayapura Yunus Wonda mengatakan, Kalkote memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai salah satu tujuan…
Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Merauke, Romanus Kande Kahol, mengatakan, hasil sidak menunjukkan bahwa…
Kabid Damkar Pemkab Jayawijaya Karman mengakui selama penangan karhutla pada musim kemarau ini, damkar Jayawijaya…
Penyisiran diawali dari kawasan Pasar Enarotali. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sedikitnya enam kelompok masyarakat…
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Timika I Wayan Suyatna menjelaskan bahwa seluruh titik rawan pencarian…