

Suasana sidang lanjutan Prapid Viktor Mambor melawan kepolisian, Senin (1/7) kemarin. (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Sidang Praperadilan yang diajukan Victor Claus Mambor selaku Pemohon melawan Kapolri, Kapolda Papua, Kapolresta Jayapura, dan Kapolsek Jayapura Utara selaku Termohon kembali bergulir, di PN Jayapura, Senin (1/7) dengan agenda mendengarkan jawaban dari kuasa hukum Termohon.
Dalam jawaban yang kuasa hukum AKP Dr. Wahda J Saleh menegaskan bahwa termohon menolak keseluruhan dalil-dalil permohonan pemohon, karena apa yang telah dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wahda menjelaskan terkait proses penyidikan kasus ledakan di sekitar kediaman Pemohon pada 23 Januari 2023 lalu telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dimana Pemohon telah melakukan semua prosedur, mulai dari penerbitan surat laporan gangguan selanjutnya laporan gangguan tersebut di masukan dalam aplikasi Daily Operation Reporting System (DORS) kemudian melakukan pemeriksaan di TKP dan membuat Sketsa TK, serta prosedur lain yang dilakukan oleh penyidik.
Lebih lanjut kasus tersebut telah diterapkan Pasal dalam tindak pidana menguasai, membawa memiliki menyimpan mempergunakan bahan peledak tanpa Ijin sebagaimana dimaksud dalam UU darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Setelah menerapkan pasal tersebut termohon kemudian melakukan penyelidkan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Namun dari penyelidikan, ledakan tersebut tidak mengakibatkan kerugian korban jiwa atau kerugian harta benda serta tidak ditemukannya unsur pidana tindakan teror atau ancaman terhadap jiwa seseorang atau ancaman terhadap harta benda.
Dengan begitu maka kasus tersebut bukan tindak pidana teror atau ancaman terhadap seseorang atau terhadap pemohon (Viktor Mambor Red)
Page: 1 2
Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…
Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…
Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…
Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…