

Suasana sidang lanjutan Prapid Viktor Mambor melawan kepolisian, Senin (1/7) kemarin. (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Sidang Praperadilan yang diajukan Victor Claus Mambor selaku Pemohon melawan Kapolri, Kapolda Papua, Kapolresta Jayapura, dan Kapolsek Jayapura Utara selaku Termohon kembali bergulir, di PN Jayapura, Senin (1/7) dengan agenda mendengarkan jawaban dari kuasa hukum Termohon.
Dalam jawaban yang kuasa hukum AKP Dr. Wahda J Saleh menegaskan bahwa termohon menolak keseluruhan dalil-dalil permohonan pemohon, karena apa yang telah dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wahda menjelaskan terkait proses penyidikan kasus ledakan di sekitar kediaman Pemohon pada 23 Januari 2023 lalu telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dimana Pemohon telah melakukan semua prosedur, mulai dari penerbitan surat laporan gangguan selanjutnya laporan gangguan tersebut di masukan dalam aplikasi Daily Operation Reporting System (DORS) kemudian melakukan pemeriksaan di TKP dan membuat Sketsa TK, serta prosedur lain yang dilakukan oleh penyidik.
Lebih lanjut kasus tersebut telah diterapkan Pasal dalam tindak pidana menguasai, membawa memiliki menyimpan mempergunakan bahan peledak tanpa Ijin sebagaimana dimaksud dalam UU darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Setelah menerapkan pasal tersebut termohon kemudian melakukan penyelidkan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Namun dari penyelidikan, ledakan tersebut tidak mengakibatkan kerugian korban jiwa atau kerugian harta benda serta tidak ditemukannya unsur pidana tindakan teror atau ancaman terhadap jiwa seseorang atau ancaman terhadap harta benda.
Dengan begitu maka kasus tersebut bukan tindak pidana teror atau ancaman terhadap seseorang atau terhadap pemohon (Viktor Mambor Red)
Page: 1 2
Salah satu sanksi yang berat, yakni menghukum Persipura tanpa penonton dalam laga kandang selama satu…
Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang warga negara asing asal Papua Nugini…
Dalam konferensi pers yang digelar pada, Sabtu (16/5) di Wamena, para mahasiswa menilai konflik tersebut…
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menerapkan prinsip…
Gubernur Papua Mathius Derek Fakhiri menegaskan komitmennya mempercepat pembukaan akses wilayah terpencil di Papua, khususnya…
LL ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait…