Categories: METROPOLIS

Terbanyak Pelanggaran Asusila

Angka Pelanggaran Disiplin Anggota Polri di Jajaran Polda Papua Menurun 

JAYAPURA-Di tengah usia yang semakin dewasa yaitu 77 tahun, Polri terus berbenah. Ada yang mengejar prestasi tapi ada juga yang yang terlibat melakukan pelanggaran.

Ini dikemukakan Kabid Provost Polda Papua, Kombes Pol Gustav Urbinas  yang menyampaikan bahwa hingga semester pertama tahun 2023 ini masih ada sejumlah anggota yang bermasalah.

Meski demikian diakui angka pelanggaran disiplin di tahun ini menurun dibanding 2 tahun sebelumnya.  Bahkan di Subdit Provost semua tunggakan pelanggaran disiplin bisa dibilang 99 persen sudah selesai dirampungkan alias diproses hukum. Kalaupun ada itu temuan baru misal dari kelalaian atau mangkir dari tugas dan pelanggaran lain semisal mabuk.

Namun dari semuanya menurut Gustav Urbinas trend tertinggi adalah kasus asusila. Misalnya tidak bertanggung jawab terhadap perempuan, punya anak namun tidak dinikahi dan trend kedua adalah disersi yakni meninggalkan tugas lebih dari 1 bulan.

“Seperti itu trend yang masih ditangani, jadi yang paling banyak adalah kasus asusila kemudian disersi,” beber Gustav di halaman Mapolda Papua, Sabtu (1/7).

Iapun merincikan dari semua pelanggaran yang dilakukan anggota Polisi, di sel Provost yang diberikan penempatan khusus saat ini ada 5 orang dan itu yang menjalani kode etik dan juga disiplin. Hanya saja diakui untuk  kasus yang berkaitan dengan kode etik saat ini masih mengalami peningkatan namun presentasenya tidak setinggi tahun lalu.

 “Kami terus berupaya menekan yang kode etik dan bentuk pelanggaran lainnya dan kami bersyukur masyarakat juga mulai peduli,” beber Gustav.

Ini diakui tak lepas dari keterbukaan baik dalam laporan maupun penanganan kasus.

“Saat ini ada beberapa aplikasi pengaduan masyarakat untuk anggota yang nakal atau yang dianggap melanggar dan itu bisa langsung digunakan. Bisa langsung dilaporkan dan ini memudahkan sebab bisa langsung masuk ke Mabes Polri,” tambahnya.

Aplikasi tersebut dijelaskan  bisa Propam Presisi maupun WA Yanduan dimana cukup foto barcode maka akan langsung tersambung Yanduan Mabes Polri. “Jadi instrumen ini membuat masyarakat mudah untuk melapor. Sementara untuk penyelesaian secara kekeluargaan dan damai juga banyak yang pakai. Ada 40 persen menggunakan cara ini,” paparnya.

 “Jadi untuk kode etik profesi sendiri sudah menyidangkan sekitar 80 personel dan itu sudah menerima hukuman. Sedangkan untuk PTDH ada 20 an personil termasuk  yang mutasi bersifat demosi,” tegasnya.

Di sini Gustav juga menyampaikan bahwa sejatinya menjadi  polisi ini tidak semudah yang dibayangkan kecuali ia bisa menjaga disiplin diri sebab ada aturan yang mengikat.   “Jadi tidak bisa seenaknya saja sebab di tubuh Polri justru banyak aturan yang mengikat karena statusnya sebagai pengayom dan penegak hukum,” tutup Gustav. (ade/nat)

newsportal

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

20 hours ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

21 hours ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

22 hours ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

23 hours ago

Pahami Karakteristik, Perlakukan Warga Binaan dengan Humanis namun Tegas

Suasana di lingkungan Lapas Abepura, Kamis (23/4) terlihat lain dari biasannya. Jajaran Lapas Abepura terlihat…

23 hours ago

Wamendes Uraikan Program Presiden untuk Masyarakat Kampung

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT), Ahmad Riza Patria menguraikan sejumlah program…

24 hours ago