

Penyidik Subdit Tipidter Dirkrimsuas Polda Papua menyerahkan tersangka kasus penambangan emas ilegal di Senggi, Kabupaten Keerom diserahkan ke jaksa Kejari Jayapura. (Foto/Humas Polda)
JAYAPURA– Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Papua melimpahkan kasus tindak pidana pertambangan mineral logam emas ilegal yang melibatkan warga negara asing (WNA) China ke jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Gede Era Adhinata, mengatakan pelimpahan kasus ke Kejari itu, karena pemeriksaan tujuh tersangka beserta barang bukti sudah dinyatakan lengkap berkasnya.
“Lima dari tujuh orang tersangka yang diserahkan ke jaksa merupakan WNA China yaitu HB sebagai investor dan pengendali kegiatan tambang ilegal, WC sebagai teknisi listrik, ZL sebagai teknisi mekanik, CH sebagai pengawas lapangan, dan CT sebagai koki,” katanya di Jayapura, Sabtu (29/11) malam.
Selain itu, dua tersangka lainnya yakni LH berperan sebagai penerjemah yang memfasilitasi komunikasi tenaga asing di lokasi tambang, dan AM alias IN yang berperan mendatangkan tenaga kerja asing serta membantu mengurus kelengkapan operasional tambang ilegal tersebut.
Page: 1 2
Emma menjelaskan bahwa akar persoalan ini mencakup tiga poin utama, krisis obat-obatan psikotropika, keterlambatan pembayaran…
Berdasarkan informasi, aktivitas kembali normal di RSJ tersebut setelah pihak rumah sakit, mulai dari suster…
Menurut Tan, salah satu faktor utama yang terus dipersoalkan adalah pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera)…
Carles merasa yakin meskipun anaknya tergolong nakal di sekolah itu, namun besar harapan anaknya bisa…
Tim SAR Gabungan, lanjutnya, menuju ke Selatan Tenggara mendekati lokasi kejadian. Pencarian tidak lagi dilakukan…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra,…