

Pimred Cenderawasih Pos Lucky Ireeuw mengikuti kegiatan peluncuran Piagam Wajib Pajak, Sosialisasi Coretax, serta Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 di Aula Lantai 8 GKN Jayapura, Selasa (30/9). (foto:Istimewa)
JAYAPURA-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura meluncurkan Piagam Wajib Pajak, Sosialisasi Coretax, serta Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 di Aula Lantai 8 Gedung Keuangan Negara (GKN) Jayapura, Selasa (30/9).
Acara ini dihadiri pejabat pemerintah daerah, pimpinan lembaga, akademisi, media, tokoh masyarakat, serta perwakilan wajib pajak strategis. Sejumlah tokoh hadir, antara lain Gubernur Papua Pegunungan John Tabo, Sekda Provinsi Papua Suzana Wanggai, Irwasda Polda Papua Kombespol Jeremias Rontini, perwakilan TNI, serta beberapa bupati dari wilayah Papua.
Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya, menjelaskan bahwa Piagam Wajib Pajak yang diatur melalui PER-13/PJ/2025 menegaskan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Negara berhak memungut pajak, namun wajib memberikan perlindungan hukum serta jaminan keadilan bagi wajib pajak.
“Piagam ini menjadi simbol hubungan perpajakan yang adil, transparan, dan berlandaskan saling percaya antara DJP dan masyarakat,” ujarnya.
Page: 1 2
Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…
Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…
Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…