

Satu unit kendaraan dinas milik pemerintah kota Jayapura memberikan pengumuman terkait penegasan surat kendaraan wali kota memasuki bulan kemerdekaan 2024, Rabu (31/7) kemarin. (foto:Mboik Cepos)
JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura mulai mensosialisasikan instruksi wali kota terkait dengan kewajiban yang dilakukan oleh masyarakat selama bulan Agustus 2024 .
Sosialisasi ini dilakukan oleh pemerintah Jayapura di lima distrik, dari Muara Tami, Heram, Abepura, Jayapura Selatan dan Jayapura Utara.
“Sudah disosialisasikan, setelah ditandatangani,” kata Pj Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait, Rabu (31/7) kemarin.
Dalam instruksi tersebut memuat berapa hal penting yang wajib dilakukan oleh masyarakat kota Jayapura, dalam rangka memeriahkan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-79 Republik Indonesia tahun 2024 tingkat Kota Jayapura.
“Karena itu diharapkan peran serta dan dukungan seluruh komponen untuk melaksanakan dan memeriahkan perayaan HUT Ke-79 dengan melakukan beberapa hal yahg dimuat dalam edaran itu,” ujarnya.
Adapun ketentuan-ketentuan dalam edaran itu yakni di Bulan Agustus sebagai Bulan Kemerdekaan maka terhitung sejak tanggal 1 Agustus s/d 31 Agustus 2024 agar Mengibarkan bendera Merah Putih dan pemasangan umbul-umbul serta menghias/memperindah lingkungan Kantor tempat usaha, rumah badah, perumahan warga diseluruh wilayah Kota Jayapura.
Memasang ucapan selamat HUT RI Ke-79 di Lingkungan Kantor, tempat usaha dan rumah ibadah dan tempat strategis lain benuasa merah putih, dengan tulisan sesuai lampiran dan berukuran sesual kondisi setempat.
“Membersihkan dan menjaga kebersihan kantor, tempat usaha, rumah ibadah dan tempat tinggal dilingkungan masing-masing,” katanya.
Selanjutnya, mengadakan kegiatan atau lomba-lomba untuk memeriahkan HUT Ke-79 Republik Indonesia secara murah, meriah dan massal di lingkungan masing-masing.
Untuk diketahui, itu disampaikan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Jayapura, Para Staf Ahli Walikota, Para Asisten Setda Kota Jayapura, Pimpinan OPD Se Kota Jayapura dan Direktur RSUD Ramela, Para Pimpinan Instansi Vertikal di Kota Jayapura.
Selain itu juga ditujukan kepada Para Pimpinan BUMN dan BUMD Se Kota Jayapura, Para Kepala Kelurahan, Kepala Pemerintahan. Kampung, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas Se Kota Jayapura, Para Pimpinan Agama Se Kota Jayapura, Para Pimpinan Organisasi dan Kemasyarakatan, Para Pelaku Usaha Se Kota Jayapura dan Ketua RT/RW Kota Jayapura. (roy/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk deteksi dini guna mengantisipasi maraknya upaya penyelundupan barang…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., memberikan peringatan keras kepada seluruh aparat kelurahan…
Ketergantungan warga terhadap pertanian subsisten membuat kerusakan tanaman holtikultura berpotensi mengganggu ketersediaan pangan keluarga
Abisai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura saat ini masih melakukan berbagai upaya dan pembahasan terkait…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan,…
Bupati menegaskan jika, mereka baru juga diangkat CASN masih ada langkah selanjutnya yang harus diikuti…