Categories: METROPOLIS

Pekan Depan, dr JM Akan Diperiksa Penyidik Polda Papua

Kompol  Adonan Magopang, S.IK ( FOTO: Elfira Halifa /cepos )

Terkait Kasus Purtier Placenta

JAYAPURA- Pekan depan, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua akan memanggil dr JM yang diduga sebagai pamasok Purtier Placenta di Provinsi Papua.

 Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol  Adonan Magopang, S.IK menyampaikan, beberapa hari lalu kasus Purtier Placenta yang melibatkan dr JM sudah dilakukan gelar perkara.

 “Dalam hasil gelar perkara, kasus ini disepakati untuk dinaikan ke tahap sidik. Selanjutnya direkomendasikan untuk digelar dan akan dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyedikan. Setelah itu kita akan periksa dr JM sesuai rekomendas, berarti dia sebagai tersangka,” ucap Adonan kepada Cenderawasih Pos, Rabu (1/4).

 Lanjutnya, dengan merebahnya wabah Covid-19. Maka pemeriksaan dr JM akan dilakukan tidak seperti sebelumnya. Misalkan, jika yang bersangkutan dipanggil lalu berkenang hadir maka akan dilakukan pemeriksaan.

 “Jangan sampai yang bersangkutan termasuk ODP atau PDP, kitakan belum tau juga. Apalagi statusnya juga sebagai seorang dokter yang kemungkinan sedang dibutuhkan di rumah sakit saat ini,” jelasnya.

Kalaupun yang bersangkutan baru kembali dari daerah yang terinfeksi Corona, maka cara pemeriksaannya dilakukan secara jarak jauh dengan cara mengirimkan daftar pertanyaan via imel atau nanti bisa dilakukan dengan cara vidio conference untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Tinggal nanti dr JM posisinya dimana kita tinggal serahkan untuk tanda tangan atau yang bersangkuta datang ke Polda untuk tandatangan BAP, mengingat dengan situasi yang ada,” jelasnya.

Dikatakan, dalam kasus ini sebanyak 5 saksi telah dimintai keterangannya. Mereka diantaranya yakni saksi ahli dari Balai POM, rekan kerja dr JM dan pelapor yang menjadi korban. “Selain dr JM yang diperiksa, kemungkinan ada pelaku lainnya tergantung petunjuk jaksa nantinya,” terangnya.

 Sebelumnya, dalam pemeriksaan Polda Papua. Purtier placenta diduga sebagai suplemen dan belum mendapat ijin layak edar dari Balai POM dan purtier placenta diduga diperkenalkan sebagai pengganti ARV bagi penderita HIV/AIDS di Papua.

 Dalam penyidikan, Polda Papua telah menyita 30 kotak purtier placenta yang setiap kotaknya berisi 60 butir dengan harga Rp 6 juta per kotaknya. Padahal untuk penjualan purtier placenta di pulau Jawa dan sekitarnya Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per kotak.

 Kompol  Adonan Magopang menyebut, dr JM disangkakan pasal pasal 197 jo 106 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fia/wen)

newsportal

Recent Posts

Curanmor Dominasi Kejahatan di Kab.Jayapura, Mei Tertinggi Capai 61 Kasus

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling menonjol di…

34 minutes ago

Polres Biak Amankan Belasan Kendaraan yang Dimodifikasi

Kendaraan-kendaraan itu ada yang dimodifikasi dengan tangki dengan ukuran besar dari ukuran standar. Operasi penertiban…

2 hours ago

Anggaran Terbatas, Pemprov Papsel  Tunda Penambahan OPD

“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan…

3 hours ago

Tekad Cawor Kembalikan Persipura ke Liga 1

Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…

4 hours ago

Pengemudi Ayla Merah Ditahan di Polresta Jayapura

   Seluruh identitas pengemudi serta korban yang merupakan satu keluarga kini telah teridentifikasi secara pasti.…

5 hours ago

Andika Wisnu Kerja Keras Demi Kejayaan Tim

Mantan pemain PSBS Biak itu memiliki tekad besar untuk bisa mempersembahkan prestasi bagi tim kebanggaan…

6 hours ago