

Terkait Kasus Purtier Placenta
JAYAPURA- Pekan depan, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua akan memanggil dr JM yang diduga sebagai pamasok Purtier Placenta di Provinsi Papua.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Adonan Magopang, S.IK menyampaikan, beberapa hari lalu kasus Purtier Placenta yang melibatkan dr JM sudah dilakukan gelar perkara.
“Dalam hasil gelar perkara, kasus ini disepakati untuk dinaikan ke tahap sidik. Selanjutnya direkomendasikan untuk digelar dan akan dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyedikan. Setelah itu kita akan periksa dr JM sesuai rekomendas, berarti dia sebagai tersangka,” ucap Adonan kepada Cenderawasih Pos, Rabu (1/4).
Lanjutnya, dengan merebahnya wabah Covid-19. Maka pemeriksaan dr JM akan dilakukan tidak seperti sebelumnya. Misalkan, jika yang bersangkutan dipanggil lalu berkenang hadir maka akan dilakukan pemeriksaan.
“Jangan sampai yang bersangkutan termasuk ODP atau PDP, kitakan belum tau juga. Apalagi statusnya juga sebagai seorang dokter yang kemungkinan sedang dibutuhkan di rumah sakit saat ini,” jelasnya.
Kalaupun yang bersangkutan baru kembali dari daerah yang terinfeksi Corona, maka cara pemeriksaannya dilakukan secara jarak jauh dengan cara mengirimkan daftar pertanyaan via imel atau nanti bisa dilakukan dengan cara vidio conference untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tinggal nanti dr JM posisinya dimana kita tinggal serahkan untuk tanda tangan atau yang bersangkuta datang ke Polda untuk tandatangan BAP, mengingat dengan situasi yang ada,” jelasnya.
Dikatakan, dalam kasus ini sebanyak 5 saksi telah dimintai keterangannya. Mereka diantaranya yakni saksi ahli dari Balai POM, rekan kerja dr JM dan pelapor yang menjadi korban. “Selain dr JM yang diperiksa, kemungkinan ada pelaku lainnya tergantung petunjuk jaksa nantinya,” terangnya.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan Polda Papua. Purtier placenta diduga sebagai suplemen dan belum mendapat ijin layak edar dari Balai POM dan purtier placenta diduga diperkenalkan sebagai pengganti ARV bagi penderita HIV/AIDS di Papua.
Dalam penyidikan, Polda Papua telah menyita 30 kotak purtier placenta yang setiap kotaknya berisi 60 butir dengan harga Rp 6 juta per kotaknya. Padahal untuk penjualan purtier placenta di pulau Jawa dan sekitarnya Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per kotak.
Kompol Adonan Magopang menyebut, dr JM disangkakan pasal pasal 197 jo 106 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fia/wen)
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…