“Penyidik tidak dapat mengambil kesimpulan hanya berdasarkan dugaan, tetapi harus berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” tegas Tri.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kodam XVII/Cenderawasih juga membantah adanya upaya menutup-nutupi penanganan perkara tersebut. Menurut Tri, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…
Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…
Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…
Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…
Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan surat edaran gubernur yang baru untuk memperkuat pengawasan masuknya telur antarpulau…