“Penyidik tidak dapat mengambil kesimpulan hanya berdasarkan dugaan, tetapi harus berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” tegas Tri.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kodam XVII/Cenderawasih juga membantah adanya upaya menutup-nutupi penanganan perkara tersebut. Menurut Tri, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
-Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat kampung di Papua belum merata. Dari 1.029…
Penggunaan kembali prasarana penyeberangan ini disambut dengan rasa lega yang mendalam oleh masyarakat Abepura,…
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…