Categories: METROPOLIS

Tak Gunakan APD Bisa Dikategorikan Melanggar Kode Etik

JAYAPURA – Pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2020 ini diyakini sedikit kaku. Pasalnya ada sejumlah aturan baru yang berkaitan dengan pandemi covid yang harus dipatuhi. Bentuknya protokoler covid dan nantinya Bawaslu yang akan mengawasi di lapangan. Bila ternyata petugas KPU di kabupaten tidak mematuhi maka bisa dikategorian sebagai bentuk pelanggaran kode etik. 

Theodorus Kosay (FOTO; Gamel Cepos)

 “Aturannya seperti itu dan sudah ditetapkan. Semua yang berkaitan denan  protokol kesehatan atau covid 19 harus dipatuhi, jika tidak maka bisa dikenakan sanksi,” kata Ketua KPU Papua, Theodorus Kosay di Sekretariat KPU di Entrop, Selasa (30/6). Ia menyatakan bahwa aturan saat ini lebih ketat, bahkan warga boleh melakukan penolakan jika anggota KPU dalam menjalankan tugasnya mengabaikan protokoler covid ini. 

 “Jadi semua wajib menjalankan tahapan, ini akan bersentuhan dengan orang banyak  sehingga mau tidak mau itu harus dilakukan,” kata Theodorus. Ia mencontohkan ketika dilakukan verifikasi faktual dan ternyata petugas dari KPU tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) maka warga yang dikunjungi bisa menolak. “Dan itu akan dicatat oleh Bawaslu sebagai pelanggaran kode etik, bisa diproses juga,” tambahnya. 

 Lalu bagaimana dengan kandidat atau peserta Pemilu sendiri? Kata Kosay hal tersebut juga sudah diatur dimana tak ada lagi mobilisasi massa dalam jumlah besar. Bahkan konsep kampanye kemungkinan akan dirubah. “Nanti bisa dilakukan lewat FGD, seminar atau secara virtual. Saat kampanye mobilisasi massa juga dibatasi. Jadi contohnya yang diundang adalah ketua paguyuban, kepala sukunya, ketua pemudanya dan ini dilakukan dalam bentuk FGD atau seminar dan lainnya. Semua situasional dan bila bakal calon melanggar maka Bawaslu juga yang akan menindak,” tambahnya. 

 Ketua KPU melanjutkan bahwa semisal lainnya tidak menggunakan masker, tidak mencuci tangan dalam melakukan tahapan itu juga pelanggaran. “Kemarin 15 Juni dilakukan pelantikan PPD serentak dan kami atur 1-2 meter dan semua wajib masker,” imbuhnya. Tentang kesiapan KPU kabupaten kata Kosay seluruh KPU di 11 kabupaten telah siap. “Teman-teman di daerah sudah siap, tinggal kami berikan penguatan dan pembobotan,” imbuhnya. (ade/wen)

newsportal

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

9 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

17 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

18 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

20 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

21 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

22 hours ago