

AKP Laurensius M. Wayne (foto;Foto/Humas Polresta)
JAYAPURA–Tim Resmob Unit VI Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial EDW (18) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Pelaku diamankan pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 18.40 WIT di kawasan depan Variant Foto & Studio, Kota Jayapura.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian setelah menerima laporan dari korban. Dimana pada Jumat (20/2) sekitar pukul 06.30 WIT di Jalan Perintis, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jayapura Utara.
Korban, seorang perempuan berinisial GP (19), melaporkan bahwa pelaku masuk ke dalam kamar saat dirinya sedang beristirahat dan berusaha melakukan tindakan tidak senonoh.
Korban yang menolak dan berteriak meminta pertolongan membuat pelaku panik dan melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan. Berdasarkan hasil monitoring dan pengumpulan informasi, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa EDW juga pernah terlibat dalam tindak pidana umum sebelumnya.
Page: 1 2
Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…
Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…
PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…
Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…