Categories: MIMIKA

Bawaslu Mimika Tertibkan Baliho Paslon Yang Terpasang di Area Terlarang

MIMIKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa baliho-baliho Pasangan Calon (Paslon) yang terpasang di area-area yang dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika.

Penertiban dilakukan pada Jumat (25/10) dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) serta dikawal oleh anggota Polres Mimika.

  Adapun tempat-tempat yang menjadi sasaran penertiban yakni di Bandara Mozes Kilangin Timika (Bandara Baru) mulai dari tempat penagihan karcis hingga di dalam area bandara.

Kemudian, di Bandara Mozes Kilangin (lama) mulai dari Lanud Yohanis Kapiyau Timika sampai ke arah bandara dan dan mulai dari Kwamki Narama ke arah bundaran bandara. 

Berikut, Jalan Budi Utomo mulai dari Lampu Merah Diana Mall sampai ke Lampu Merah Jalan Hassanudin, Jalan Cenderawasih mulai dari Lampu Merah Diana Mall sampai ke Lampu Merah Gereja Katedral Tiga Raja.

Selanjutnya, tempat terlarang lainnya yang menjadi sasaran penertiban yakni 10 meter dari tiang lampu merah, 20 meter dari arah bundaran. Selain itu, baliho yang terpasang pada fasilitas pemerintah, depan tiang-tiang listrik hingga yang terpasang di median-median jalan juga akan ditertibkan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Mimika sekaligus Koordiv Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi, Diana Maria Daime membenarkan penertiban tersebut.

Ia menyebutkan, surat tersebut telah disebarkan kepada setiap Paslon sejak tanggal 18 Oktober 2024 dengan batas waktu hingga 20 Oktober, lalu diberi tambahan waktu penertiban hingga 24 Oktober 2024.

“Berkaitan dengan kegiatan penertiban APK yang dilakukan pada hari ini adalah penertiban APK yang terpasang pada tempat-tempat atau lokasi yang dilarang, yang tidak sesuai dengan SK KPU Nomor 41 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 24 September 2024,” kata Diana saat ditemui di perempatan Jalan Hassanudin – Budi Utomo.

Diana menyebut, jika masih ada waktu penertiban juga akan dilakukan di Distrik Iwaka sebab menurut laporan ada Paslon yang memasang APK di depan salahsatu sekolah yakni SMA Negeri 5 Timika.

Sementara untuk Distrik Mimika Timur, Bawaslu akan meminta Panwas Distrik untuk melakukan pemantauan, apabila ditemukan adanya Paslon yang memasang baliho do tempat-tempat yang dilarang maka akan ditindak. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

141 WNI Jalani Proses Hukum di Papua Nugini

Sebanyak 141 warga negara Indonesia (WNI) tercatat sedang menjalani proses hukum dan hukuman di Papua…

15 minutes ago

Vaksin Campak Dipastikan Tersedia, Papua Selatan Siapkan Imunisasi Massal Tangani KLB

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta C. H. Rahangiar menjelaskan, koordinasi penanganan KLB…

1 hour ago

Kejagung Beberkan 12 Kasus Besar

Dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom) pada Rabu (24/6), JAM Pidsus…

2 hours ago

Proses Penjemputan Ternyata Tak Mudah

Keputusan tersebut tidak datang begitu saja. Taufik diketahui sempat meminta saran kepada mantan atasannya, Dadang…

6 hours ago

PBB Sebut Israel Sengaja Menargetkan Anak-anak di Gaza

Laporan itu menjadi salah satu tuduhan paling serius yang pernah dilontarkan terhadap Israel sejak perang…

7 hours ago

Sejumlah Anak Terpapar, Merauke Berstatus KLB Campak

Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke menyatakan terjadi peningkatan kasus campak yang terjadi saat ini. Penyebarannya diduga…

23 hours ago