Categories: MIMIKA

Bawaslu Mimika Tertibkan Baliho Paslon Yang Terpasang di Area Terlarang

MIMIKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa baliho-baliho Pasangan Calon (Paslon) yang terpasang di area-area yang dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika.

Penertiban dilakukan pada Jumat (25/10) dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) serta dikawal oleh anggota Polres Mimika.

  Adapun tempat-tempat yang menjadi sasaran penertiban yakni di Bandara Mozes Kilangin Timika (Bandara Baru) mulai dari tempat penagihan karcis hingga di dalam area bandara.

Kemudian, di Bandara Mozes Kilangin (lama) mulai dari Lanud Yohanis Kapiyau Timika sampai ke arah bandara dan dan mulai dari Kwamki Narama ke arah bundaran bandara. 

Berikut, Jalan Budi Utomo mulai dari Lampu Merah Diana Mall sampai ke Lampu Merah Jalan Hassanudin, Jalan Cenderawasih mulai dari Lampu Merah Diana Mall sampai ke Lampu Merah Gereja Katedral Tiga Raja.

Selanjutnya, tempat terlarang lainnya yang menjadi sasaran penertiban yakni 10 meter dari tiang lampu merah, 20 meter dari arah bundaran. Selain itu, baliho yang terpasang pada fasilitas pemerintah, depan tiang-tiang listrik hingga yang terpasang di median-median jalan juga akan ditertibkan.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Mimika sekaligus Koordiv Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi, Diana Maria Daime membenarkan penertiban tersebut.

Ia menyebutkan, surat tersebut telah disebarkan kepada setiap Paslon sejak tanggal 18 Oktober 2024 dengan batas waktu hingga 20 Oktober, lalu diberi tambahan waktu penertiban hingga 24 Oktober 2024.

“Berkaitan dengan kegiatan penertiban APK yang dilakukan pada hari ini adalah penertiban APK yang terpasang pada tempat-tempat atau lokasi yang dilarang, yang tidak sesuai dengan SK KPU Nomor 41 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KPU pada tanggal 24 September 2024,” kata Diana saat ditemui di perempatan Jalan Hassanudin – Budi Utomo.

Diana menyebut, jika masih ada waktu penertiban juga akan dilakukan di Distrik Iwaka sebab menurut laporan ada Paslon yang memasang APK di depan salahsatu sekolah yakni SMA Negeri 5 Timika.

Sementara untuk Distrik Mimika Timur, Bawaslu akan meminta Panwas Distrik untuk melakukan pemantauan, apabila ditemukan adanya Paslon yang memasang baliho do tempat-tempat yang dilarang maka akan ditindak. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Terbukti Lakukan Pungutan, Kepsek Terancam Dicopot

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…

1 day ago

Wali Kota Salurkan Bantuan untuk 44 UMKM dan OAP Kurang Mampu

   Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…

2 days ago

Sempat Tegang, Eksekusi Lahan Bukit Jokowi Batal

   Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…

2 days ago

Pengembangan Pariwisata Harus Angkat Kearifan Lokal

   Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…

2 days ago

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

2 days ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

2 days ago