Namun, menurutnya alasannya beragam, mulai dari sertifikat lahan yang masih dijaminkan di bank hingga pemilik lahan yang menolak pelebaran meskipun telah ditawarkan mekanisme pembayaran setelah sertifikat bebas dari jaminan. “Kalau pemiliknya tidak mau, kita juga tidak bisa memaksa. Itu hak mereka,” ungkapnya.
Terkait anggaran, Yoga menyebutkan bahwa dana pelebaran jalan masih bersifat global. Pembayaran ganti rugi akan dilakukan setelah hasil penilaian dari Tim Appraisal diterbitkan, karena mengingat nilai dan lokasi lahan yang berbeda-beda. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Aiptu Yunus Maturutty menjelaskan, awalnya pelaku diduga melakukan persetubuhan atau rudakpaksa terhadap korban sesuai laporan…
Plt Direktur RSUD Jayapura, Andreas Pekey mengatakan, kasus terbaru terjadi pada 16 Desember 2025.…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan belum mendapatkan data terakhir sudah berapa sekolah yang telah…
Ardhiana mengatakan, keempat ekor burung tersebut diangkut secara ilegal dan tidak diketahui identitas pemiliknya. Ia…
Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri Magi Pasaribu menegaskan putusan hukum tertinggi itu bersifat final dan…
Kota Jayapura jadi penyelenggara setelah mendapat kepercayaan dari The Japan Foundation Jakarta. Dalam festival…