Site icon Cenderawasih Pos

Indeks Inovasi Daerah di Mimika Kalah dari Nabire

Kepala Bappeda Mimika, Ir Yohana Paliling, MSi (Foto: Selvi)

MIMIKA – Indeks inovasi daerah di Kabupaten Mimika tercatat kalah dari Kabupaten Nabire yang saat ini telah menempati urutan kedua di Provinsi Papua Tengah. Sedangkan Mimika berada di urutan keempat.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, Yohana Paliling dalam sebuah kegiatan peningkatan kapasitas para Pamong Inovasi Daerah melalui bimbingan teknis yang digelar Bappeda Mimika di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (23/4/2204) kemarin.

  “Nabire sudah nomor dua (indeks inovasi) kita posisi keempat dengan (selisih nilai) yang sangat jauh. Dari 415 kabupaten kita menempati urutan 391, sangat prihatin,” ungkapnya.

  Yohana melanjutkan, tujuan bimtek inovasi daerah ini adalah untuk meningkatkan kapasitas tim Pamong Inovasi Daerah dalam mendorong adanya pembaharuan atau inovasi di masing-masing OPD.

Selain itu, juga untuk mengidentifikasi dan menginventarisir inovasi-inovasi yang dihasilkan masing-masing OPD di lingkup Pemkab Mimika, untuk mempertajam indikator serta target atau program daerah sesuai tugas dan fungsi daerah serta sebagai sarana coaching clinic pelaporan inovasi daerah.

  Sementara itu, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Setda Mimika Roberth Kambu mengatakan, inovasi daerah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

  Inovasi didukung otonomi daerah yang memberikan ruang bagi Pemkab untuk berinovasi. Hal itu dipertegas dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

Adapun peraturan Pemerintah tersebut pada Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  Bupati menekankan, inovasi yang dilakukan di daerah akan mendapat pengakuan dan penghargaan dari Pemerintah Pusat, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat memberikan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

“Pemerintah pusat akan memberikan penghargaan atau insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi,” kata dia.(mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version