Terkait kebijakan baru, pemerintah kini menetapkan standar fleksibilitas kualitas beras yang diserap dari petani lokal.
Jika sebelumnya batas maksimal butir patah (broken rice) adalah 5 persen, kini standar tersebut ditingkatkan menjadi 25 persen.
Perubahan ini bukan berarti menurunkan keamanan pangan, melainkan penyesuaian agar gabah hasil panen petani lokal tetap bisa diserap oleh negara meskipun secara visual terdapat lebih banyak butiran yang tidak utuh. Kebijakan ini bertujuan memperluas serapan gabah petani agar produksi nasional tetap terjaga. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Abisai juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di kalangan pemuda pasca Musyawarah Daerah (Musda). Ia…
Menurut Evert, buku cerita rakyat tersebut akan menjadi jembatan yang menghubungkan masa lalu, masa…
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Papua menggelar sosialisasi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) serta Pencegahan,…
–Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP) mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus)…
Kejuaraan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Juni 2026, dibuka secara…
Bupati Keerom, Piter Gusbager menyalurkan Dana Desa tahap I dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) triwulan…