Terkait kebijakan baru, pemerintah kini menetapkan standar fleksibilitas kualitas beras yang diserap dari petani lokal.
Jika sebelumnya batas maksimal butir patah (broken rice) adalah 5 persen, kini standar tersebut ditingkatkan menjadi 25 persen.
Perubahan ini bukan berarti menurunkan keamanan pangan, melainkan penyesuaian agar gabah hasil panen petani lokal tetap bisa diserap oleh negara meskipun secara visual terdapat lebih banyak butiran yang tidak utuh. Kebijakan ini bertujuan memperluas serapan gabah petani agar produksi nasional tetap terjaga. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini menjadi langkah penting dalam…
Menanggapi ancaman tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa dunia memang tengah menghadapi ancaman…
Kenaikan ini terjadi sehari setelah harga sempat turun pada Rabu (25/3/2026), menyusul laporan bahwa Trump…
Seperti dilansir dari Reuters, Minggu (29/3), lebih dari 3.200 aksi direncanakan di seluruh 50 negara…
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menyampaikan, Kementerian ESDM terus…
Dewan Komisaris Bank Papua, Yorgemes Derek Hegemur, dalam sambutannya menyampaikan optimisme terhadap keberlanjutan kinerja bank…