Sementara itu Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan, sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, daerah wajib menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sebagai rencana pembangunan tahunan yang merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Penyelenggaraan forum perangkat daerah merupakan bagian dari tahapan penyusunan perencanaan pembangunan daerah untuk menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Mimika tahun 2025 yang diselaraskan dengan rencana kerja atau renja perangkat daerah yang bermuara pada RKPD dan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD),” tutur Bupati Omaleng.
Bupati Omaleng melanjutkan, kegiatan ini dapat merumuskan rencana pembangunan Kabupaten Mimika ke arah yang lebih baik, dalam upaya peningkatan kualitas kegiatan yang lebih baik berdasarkan fungsi pelayanan yang dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah dengan mengakomodir kebutuhan masyarakat.(mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Prabowo mengatakan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali lebih dari 6,26 juta hektare…
Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah…
Menurut Fakhiri, pembangunan Papua tidak dapat hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi.…
Menurut Mote, konektivitas menjadi kebutuhan penting untuk membuka akses masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di Waropen.…
Topografi Kota Jayapura yang unik diapit oleh gugusan perbukitan curam dan bentangan pesisir pantai membuat…
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Jacleana Joku berharap pengusaha di Papua memanfaatkan peluang…