Sementara itu Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan, sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, daerah wajib menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sebagai rencana pembangunan tahunan yang merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Penyelenggaraan forum perangkat daerah merupakan bagian dari tahapan penyusunan perencanaan pembangunan daerah untuk menentukan prioritas program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Mimika tahun 2025 yang diselaraskan dengan rencana kerja atau renja perangkat daerah yang bermuara pada RKPD dan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD),” tutur Bupati Omaleng.
Bupati Omaleng melanjutkan, kegiatan ini dapat merumuskan rencana pembangunan Kabupaten Mimika ke arah yang lebih baik, dalam upaya peningkatan kualitas kegiatan yang lebih baik berdasarkan fungsi pelayanan yang dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah dengan mengakomodir kebutuhan masyarakat.(mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Penjabat (P) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, mengatakan bahwa dalam konflik tersebut ternyata…
Kapolres Yalimo, Kompol Joni Samomsabra, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat sebuah mobil Mitsubishi Triton warna…
Kapolsek Muara Tami, AKP H. Zakarudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memastikan keberadaan Petrus. Namun, yang…
Ia mengungkapkan kurang lebih 100 siswa dari SMA Negeri 1 Jayapura yang mengikuti seleksi itu.…
Menurut Barend, kehadiran Tim Terpadu ini menjadi salah satu program unggulan Pemkot Jayapura dalam memperkuat…
Pelayanan perpanjangan SIM gratis ini dilaksanakan serentak di tiga lokasi, yakni halaman Mapolda Papua, Polresta…