

Tim Disperindag saat mendatangi salah satu lapak pedagang di Pasar Sentral Timika, Kamis (22/1). (Foto: Dokumen Disperindag).
MIMIKA – Sejumlah pedagang di Pasar Sentral Timika kena teguran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika akibat telat membayar retribusi lapak.
Hal ini disampaikan Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa membenarkan hal tersebut, Kamis (22/1).
Petrus menerangkan, para pedagang keberatan dengan tarif bulanan yang diterapkan pemerintah pada lapak-lapak di pasar, terutama di gedung A1 dan A2 kategori pertokoan yang dianggap terlalu mahal.
Adapun tarif yang dikenakan untuk masing-masing lapak berdasarkan ukuran kata Petrus beragam. Untuk lapak ukuran 4×6 di lantai 1 dikenakan tarif Rp1.250.000 per bulan atau sekitar Rp15.000.000 per tahun.
Sedangkan, untuk lapak berukuran 3×4 di lantai 2 dikenakan tarif Rp700.000 per bulan atau sekitar Rp8.500.000 per tahun.
Karena keberatan dengan tarif itu, Petrus menyebutkan bahwa banyak pedagang yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun, hingga memaksa Disperindag melayangkan surat dan memberikan teguran.
“Sebagian besar pedagang sudah mematuhi dan menaati kemudian melunasi kewajibannya, namun masih ada beberapa pedagang yang memang tidak patuh dan masih mempunyai beberapa tunggakan dari tahun 2018,” kata Petrus.
Petrus menegaskan bahwa besaran tarif retribusi lapak di Pasar Sentral Timika sendiri ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Page: 1 2
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke bersama KBO Reskrim…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH memastikan jika pelaku WW telah…
Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Kaleb Asso, S.Pd, M.Pd menyatakan pihaknya sudah melakukan pendataan kepada…
Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 8499902 di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, Papua…
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Merauke Marwiah Ali…
Marthen mengatakan, aset Penjara Boven Digoel telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya. Namun hingga…