

Tim Disperindag saat mendatangi salah satu lapak pedagang di Pasar Sentral Timika, Kamis (22/1). (Foto: Dokumen Disperindag).
MIMIKA – Sejumlah pedagang di Pasar Sentral Timika kena teguran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika akibat telat membayar retribusi lapak.
Hal ini disampaikan Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa membenarkan hal tersebut, Kamis (22/1).
Petrus menerangkan, para pedagang keberatan dengan tarif bulanan yang diterapkan pemerintah pada lapak-lapak di pasar, terutama di gedung A1 dan A2 kategori pertokoan yang dianggap terlalu mahal.
Adapun tarif yang dikenakan untuk masing-masing lapak berdasarkan ukuran kata Petrus beragam. Untuk lapak ukuran 4×6 di lantai 1 dikenakan tarif Rp1.250.000 per bulan atau sekitar Rp15.000.000 per tahun.
Sedangkan, untuk lapak berukuran 3×4 di lantai 2 dikenakan tarif Rp700.000 per bulan atau sekitar Rp8.500.000 per tahun.
Karena keberatan dengan tarif itu, Petrus menyebutkan bahwa banyak pedagang yang menunggak pembayaran selama bertahun-tahun, hingga memaksa Disperindag melayangkan surat dan memberikan teguran.
“Sebagian besar pedagang sudah mematuhi dan menaati kemudian melunasi kewajibannya, namun masih ada beberapa pedagang yang memang tidak patuh dan masih mempunyai beberapa tunggakan dari tahun 2018,” kata Petrus.
Petrus menegaskan bahwa besaran tarif retribusi lapak di Pasar Sentral Timika sendiri ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Page: 1 2
Namun, Neeltje bukan sekadar anggota Paskibraka. Pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia…
Pesan tersebut disampaikan Deputi Bidang Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN Lembaga Administrasi…
“Saat datang, Mendagri kasih waktu pengerjaan dua minggu dan paling lambat satu bulan. Namun…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Papua, Susana…
Menurutnya, perhatian khusus perlu diberikan kepada OPD yang menjalankan pelayanan publik secara langsung. “Program-program…
Anggota DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw atau akrab disapa Barto, mendorong Pemerintah Kota Jayapura…