Dalam Perda ini juga mengatur tentang ketetapan besaran retribusi sesuai ukuran dan jenis lapak yang digunakan oleh para pedagang. Namun, dengan keberatan itu, Disperindag kemudian mengambil kebijakan dengan memberikan pemotongan tarif sebesar 50 persen berdasarkan kesepakatan bersama.
Dengan kebijakan tersebut, pedagang di Gedung A1 dan A2 kini dikenakan retribusi Rp625.000 per bulan untuk ukuran 4×6 meter dan Rp350.000 per bulan untuk ukuran 3×4 meter.
Sementara itu, selain gedung A1 dan A2, Disperindag juga memberlakukan retribusi bulanan untuk lapak rolling door di Blok M hingga Blok S dengan tarif Rp150.000 per bulan. Setelah dilakukan penertiban dan teguran, sejumlah pedagang mulai membayar retribusi yang menunggak bertahun-tahun tersebut. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Wakil Komandan Kodaeral XI, Laksma TNI Wawan T. Atmaja, turut mendampingi meninjau langsung lahan ketahanan…
Ketua Pelaksana Harian KPA Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan penanganan HIV tidak bisa hanya dilakukan…
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya memastikan akan mempersiapkan mobilisasi massa kembali. Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom…
Kegiatan budaya tahunan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, bersama sejumlah pejabat…
Kehadiran Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam kegiatan Latihan Kader Kepemimpinan (LKK) tahun 2026 yang…
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyatakan bahwa hingga saat…