

36 paket sabu yang diamankan. (Foto: SatResnarkoba).
MIMIKA — Gerak-gerik mencurigakan di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Perintis, Gang Panimbar, Timika, menyibak tabir bisnis gelap peredaran narkotika.
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika meringkus seorang perempuan paruh baya berinisial NNML, 44 tahun, yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah tersebut pada Rabu dini hari (20/5/2026).
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong. Operasi senyap ini bermula dari aduan masyarakat yang resah melihat sebuah kamar kos di Gang Panimbar kerap didatangi orang tak dikenal secara silih berganti.
“Tim opsnal bergerak melakukan pemantauan di lokasi setelah menerima informasi akurat mengenai transaksi narkotika yang marak di sana,” ujar Iptu Hempy, Rabu (20/5/2026). Tepat pukul 00.20 WIT, polisi memutuskan melakukan penggerebekan. Langkah cepat petugas tak memberikan ruang bagi NNML untuk mengelak.
Dari dalam kamar kosnya, polisi menemukan 36 paket plastik klip bening berisi kristal haram yang diduga kuat sebagai narkotika golongan I jenis sabu.
Barang bukti tersebut disembunyikan secara rapi, dibungkus menggunakan selembar tisu di dalam plastik hijau dan dilapisi kantong plastik hitam.
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., mengatakan pendataan tersebut dilakukan melalui Dinas…
Kapolres mengatakan, sertijab tidak boleh dimaknai hanya sebagai kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi momentum untuk…
Bantuan yang disalurkan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar para korban, yakni berupa beras, mi instan,…
Program cetak sawah 2026 di tanah Papua masih menghadapi persoalan dalam pelaksanaannya. Meski target telah…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo didampingi Wakilnya, Rustan Saru bersama Forkopimda, aparatur sipil negara…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, memastikan ketersediaan logistik bagi korban kebakaran di Dok…