

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mimika, Senin 19 Januari 2026. (Foto: Polsek Mimika Baru).
MIMIKA – Tim Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Mimika Baru (Miru) secara resmi menyerahkan tersangka kasus penganiayaan berat yang terjadi pada 21 September 2025 lalu di Jalan Busiri Jalur 2, Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Tersangka yang diketahui berinisial YH alias Ongen (25) diserahkan beserta barang bukti berupa sebilah pisau dapur dan selembar celana yang masih berlumuran darah, pada Senin 19 Januari 2026.
Proses tahap II ini dipimpin langsung oleh Panit I Aipda Arahman, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: B-762/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025 yang menyatakan tentang pemberitahuan berkas perkara telah lengkap (P-21).
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama dalam keterangannya mengatakan bahwa penyerahan tersangka YH alias Ongen bersama barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika Bapak Nasrid SH.
Page: 1 2
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan vanili kualitas super asal PNG sebanyak tujuh koli dengan total…
Kepala Kampung Warembori, Steven Samber, meminta Pemerintah Provinsi Papua melanjutkan pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…
Upaya pencarian terhadap korban yang hanyut di Kali Uwe beberapa waktu lalu belum usai. Di…
Menyikapi krisis kemanusiaan ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bergerak cepat mengambil peran ganda tidak hanya…
Komandan Kodaeral X Jayapura, Mayjen TNI (Mar) Sugianto, secara tegas menyatakan penghentian rencana pembangunan Dermaga…