”Proses Tahap II berjalan lancar berkat komunikasi dan kordinasi yang terjalin baik selama ini antara Polsek Miru dan Pihak Kejaksaan Negeri Timika. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kekerasan, serta dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing khususnya di Tahun Baru 2026 ini,” katanya, Selasa (20/1).
Lebih lanjut, menurut Putut kasus ini tergolong tindak pidana penganiayaan berat dikarenakan menyebabkan korban meninggal dunia. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir transportasi online (Maxim) ditangkap di Jalan Manokwari, tepatnya di samping…
Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak dan pola pengasuhan dalam keluarga…
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Seluruhnya…
Langkah ini diambil sebagai respons cepat pasca-insiden pembakaran pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA)…
Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih, Yakobus…
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, mengatakan penyumbang terbesar penerimaan pajak…