

Personel Polsek Kuala Kencana menangkap pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Poros SP 5, Timika, Jumat (18/9). (foto:Polres Mimika)
MIMIKA — Tindak pidana penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Jalan Poros SP 5, Kabupaten Mimika, Jumat (18/9) pagi sekira pukul 07.30 WIT. Korban berinisial KA tewas terkapar di lokasi kejadian setelah ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik oleh pelaku berinisial AB (39).
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Amir Rado mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa pelaku AB telah berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian. Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi berinisial AM, insiden bermula dari perselisihan di jalan raya. Saksi melihat sepeda motor yang dikendarai pelaku dan korban saling menyalip di sepanjang Jalan Poros SP 5.
Pelaku AB kemudian menghadang laju sepeda motor korban. Setelah keduanya berhenti dan turun dari kendaraan, terjadi percekcokan yang berujung aksi saling dorong. Pelaku lantas mencabut sebilah badik dan langsung menikam korban hingga jatuh tersungkur.
“Melihat korban terkapar, saksi AM berupaya mendekati lokasi untuk memberikan pertolongan. Namun, pelaku justru mengarahkan senjata tajamnya dan mengancam akan menyerang saksi,” kata Iptu Amir.
Page: 1 2
Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…
Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…
Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…