Categories: MIMIKA

Waktu Kian Mepet, 42 Pejabat Pemkab Mimika Belum Lapor LHKPN

MIMIKA – Sebanyak 42 pejabat Pemkab Mimika belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar saat ditemui di ruangannya, Rabu (19/3) kemarin mengatakan, adapun pejabat Pemkab Mimika yang masuk daftar wajib LHKPN sebanyak 217 orang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 175 tercatat telah menyampaikan LHKPN tahun 2024. Sedangkan, yang belum melapor sebanyak 42 orang.  Menurut Primus, 42 orang yang belum melaporkan LHPKN merupakan jumlah yang banyak di tengah batas waktu pelaporan LHKPN yang kini sudah semakin mepet.

“Ini kan masih sampai tanggal 31 (Maret 2025). Jadi kami genjot terus itu menghubungi pejabat-pejabatnya untuk melaporkan LHKPN. Jadi upaya kami menghubungi pejabat-pejabat itu supaya kalau bisa sebelum tanggal 31 itu sudah terealisasi,” kata Primus.

“LHKPN itu pengisiannya di seluruh Indonesia itu batas waktu 31 Maret, jadi sekarang kan tanggal 19 ya, jadi masih ada sisa waktu sekitar 10 hari lah. Progresnya sudah cukup tapi ini masih lumayan banyak nih (yang belum melapor),” lanjutnya.

Primus mengatakan, biasanya Inspektorat memberi sanksi bagi para pejabat yang terlambat atau bahkan belum melaporkan LHKPN ketika lewat batas waktu yang ditentukan.

Sanksi yang diberikan kepada para pejabat berupa penahanan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2024. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Gencarkan Pemetaan JABI, Masyarakat Diminta Tidak Lepasliarkan Ikan Asing

Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua memberikan perhatian serius terhadap isu masuknya…

5 hours ago

Tiga Penyakit Mematikan Ancam Warga Papua

Akademi Teknologi Laboratorium Medik Papua menyoroti tingginya ancaman tiga penyakit berbahaya di Papua, yakni malaria,…

9 hours ago

Ratusan Bangunan dan Kendaraan Terbakar

   Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK saat memimpin pendataan kerugian material…

10 hours ago

17 Tersangka Diproses, 2 Lainnya Diselesaikan Lewat RJ

Selain menetapkan tersangka, aparat kepolisian juga masih merangkum sejumlah laporan polisi yang masuk pasca insiden…

11 hours ago

TNI Bantah Terlibat Ledakan di Halaman Gereja

Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam lantaran terjadi di lingkungan tempat ibadah, sebuah ruang aman…

12 hours ago

Bupati Intan Jaya Minta TNI/Polri dan TPNPB Tidak Korbankan Warga Sipil

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan gereja dan masyarakat sipil tidak boleh menjadi sasaran dalam…

13 hours ago