

Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika, Muhammad Husnul (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Demi meningkatkan kesejahteraan para hakim, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan akan menaikkan gaji hakim di Indonesia.
Hakim di Pengadilan Negeri Kota Timika, Muhammad Husnul mengatakan bahwa sebagai hakim tentu sangat mengharapkan hal itu.
Namun menurutnya bahwa wacana ini belum disertai dengan payung hukum yang pasti mengenai petunjuk teknis baik melalui peraturan pemerintah maupun jenis payung hukum lainnya.
Dia menjelaskan, berkaitan dengan hak dan fasilitas gaji hakim sendiri sebelumnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.
“Tapi ya itu belum ada teknisnya, belum ada aturannya, belum ada payung hukumnya, jadi kita menunggu saja,” ungkap Husnul saat ditemui, Rabu (18/6) kemarin.
Page: 1 2
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…
Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…
Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…
Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…
Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…
Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…