Husnul menyebut, Ikatan Hakim Indonesia pun sangat menyambut baik dengan adanya niat mulia Presiden Prabowo Subianto tersebut. Apalagi, dengan kenaikan hingga 280 persen menjadi kabar gembira bagi para hakim yang bertugas di daerah. Sebab, kondisi para hakim yang bertugas di daerah terbilang cukup memilukan.
“Hakim di daerah berbeda dengan hakim di Mahkamah Agung (MA), karena hakim di MA ada tunjangan per perkara, ada biaya putusan perkara. Sementara kami, baik di tingkat pertama maupun tingkat banding di provinsi itu tidak ada,” kata Husnul.
“Jadi sebanyak apapun perkaranya gaji tetap sama. Sesederhananya, gaji hakim yang sidang 50 perkara atau 40 perkara per hari sama dengan gaji yang hanya sidang 6 perkara satu hari,” lanjutnya. Hal inilah yang menyebabkan para hakim di daerah sangat mengharapkan perhatian dari pemerintah di tingkat pusat. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dalam sidak tersebut, petugas mendapati sejumlah warga masih melakukan aktivitas pendulangan meskipun sebelumnya telah dilakukan…
Rektor Uncen Prof Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw, S.E., M.Sc.Agr menyampaikan bahwa sebagai Universitas tertua…
Dirkrimsus Polda Papua selaku Kasatgas Pangan Daerah Papua, Kombes Pol Dr. Rama Samtama Putra, mengungkapkan…
Selain pesan spiritual, Rustan juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, terutama bagi warga yang bermukim…
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Yusuf Yambe Yabdi menjelaskan, bahwa pergeseran anggaran khusus…
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa guru yayasan yang telah diangkat menjadi ASN tidak boleh serta-merta dipindahkan…