Husnul menyebut, Ikatan Hakim Indonesia pun sangat menyambut baik dengan adanya niat mulia Presiden Prabowo Subianto tersebut. Apalagi, dengan kenaikan hingga 280 persen menjadi kabar gembira bagi para hakim yang bertugas di daerah. Sebab, kondisi para hakim yang bertugas di daerah terbilang cukup memilukan.
“Hakim di daerah berbeda dengan hakim di Mahkamah Agung (MA), karena hakim di MA ada tunjangan per perkara, ada biaya putusan perkara. Sementara kami, baik di tingkat pertama maupun tingkat banding di provinsi itu tidak ada,” kata Husnul.
“Jadi sebanyak apapun perkaranya gaji tetap sama. Sesederhananya, gaji hakim yang sidang 50 perkara atau 40 perkara per hari sama dengan gaji yang hanya sidang 6 perkara satu hari,” lanjutnya. Hal inilah yang menyebabkan para hakim di daerah sangat mengharapkan perhatian dari pemerintah di tingkat pusat. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Keerom menerima alokasi dana dengan rincian Tambahan DAU Rp 67.250.912.000, penyaluran…
Kegiatan ini menjadi informasi dan bukti nyata, apa yang selama ini telah dikerjakan pemerintah daerah,…
Suara dentuman meriam simulasi dan letupan gas air mata memecah keheningan Mimika, Papua Tengah. Di…
Direktur LBH Papua, Festus, mengatakan kasus tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan teknis…
Lima pasien anak yang sebelumnya menjalani perawatan setelah diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi menu Makan…
Bayang-bayang tapal batas yang membentang di tanah Papua tak mampu memagari jejak Ben Alois Natkime.…