Husnul menyebut, Ikatan Hakim Indonesia pun sangat menyambut baik dengan adanya niat mulia Presiden Prabowo Subianto tersebut. Apalagi, dengan kenaikan hingga 280 persen menjadi kabar gembira bagi para hakim yang bertugas di daerah. Sebab, kondisi para hakim yang bertugas di daerah terbilang cukup memilukan.
“Hakim di daerah berbeda dengan hakim di Mahkamah Agung (MA), karena hakim di MA ada tunjangan per perkara, ada biaya putusan perkara. Sementara kami, baik di tingkat pertama maupun tingkat banding di provinsi itu tidak ada,” kata Husnul.
“Jadi sebanyak apapun perkaranya gaji tetap sama. Sesederhananya, gaji hakim yang sidang 50 perkara atau 40 perkara per hari sama dengan gaji yang hanya sidang 6 perkara satu hari,” lanjutnya. Hal inilah yang menyebabkan para hakim di daerah sangat mengharapkan perhatian dari pemerintah di tingkat pusat. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ada satu pekerjaan besar yang kini menanti di meja Direktur Utama PT Irian Bhakti Papua,…
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengatakan, pihaknya telah menerima laporan mengenai peristiwa kebakaran yang terjadi…
Irwasda Polda Papua Kombes Pol. Jannus P. Siregar mengatakan, uji coba ini merupakan bagian…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika mengimbau warga untuk tidak menampung maupun mengonsumsi air…
Langkah peninjauan langsung ini dilakukan oleh wakil walikota Jayapura itu guna mengevaluasi kualitas pelayanan…
Menurut Rustan, pihaknya meminta kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM agar mendukung…