Husnul menyebut, Ikatan Hakim Indonesia pun sangat menyambut baik dengan adanya niat mulia Presiden Prabowo Subianto tersebut. Apalagi, dengan kenaikan hingga 280 persen menjadi kabar gembira bagi para hakim yang bertugas di daerah. Sebab, kondisi para hakim yang bertugas di daerah terbilang cukup memilukan.
“Hakim di daerah berbeda dengan hakim di Mahkamah Agung (MA), karena hakim di MA ada tunjangan per perkara, ada biaya putusan perkara. Sementara kami, baik di tingkat pertama maupun tingkat banding di provinsi itu tidak ada,” kata Husnul.
“Jadi sebanyak apapun perkaranya gaji tetap sama. Sesederhananya, gaji hakim yang sidang 50 perkara atau 40 perkara per hari sama dengan gaji yang hanya sidang 6 perkara satu hari,” lanjutnya. Hal inilah yang menyebabkan para hakim di daerah sangat mengharapkan perhatian dari pemerintah di tingkat pusat. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia menjelaskan, objek delik aduan dalam pasal ini dibatasi secara ketat hanya pada lembaga negara…
Menurut pemerhati isu-isu militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, penyempurnaan…
‘’Kalau kami dari dewan melihat bahwa aksi pemalangan itu terjadi karena pemerintah kurang memberikan sosialisasi…
"Kritik-kritik tersebut, baik melalui media hiburan maupun fenomena sosial lainnya, merupakan catatan penting dan bahan…
Kapolsek mengatakan bahwa sebelum kejadian, aparat sempat memasuki area perang dan melakukan pembongkaran terhadap tenda-tenda…
Reformasi ini tidak hanya mengubah substansi tindak pidana, tetapi juga merevolusi cara negara memproses hukum…